Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
18. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah Pemilihan anggota DPD.
19. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik pengusul, visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon.
20. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT DPRD Provinsi, dan DCT DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap Dapil yang ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
21. Daftar Calon Tetap anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
22. Sistem Informasi Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta penetapan hasil Pemilu.
23. Hari adalah hari kalender.
(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. langsung;
d. adil;
e. berkepastian hukum;
f. kepentingan umum;
g. tertib;
h. terbuka;
i. proporsionalitas;
j. profesionalitas;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di INDONESIA.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
(7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
Article 4
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rapat pleno terbuka KPU yang dapat dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon;
c. Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
d. Bawaslu.
(2) Hasil rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara.
(3) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU.
(4) Salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh KPU pada hari yang sama kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. PRESIDEN;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
h. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
BAB III
PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) KPU MENETAPKAN ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.
(3) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah Partai Politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).
(4) Perolehan suara sah Partai Politik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara secara nasional.
(5) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil.
(6) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Article 6
(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan Keputusan KPU.
(2) Salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
Article 7
Penentuan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik di Dapil yang bersangkutan.
Article 8
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan:
a. MENETAPKAN jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya;
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.
(2) Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan
tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal.
(3) Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir diberikan kepada Partai Politik yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS.
(5) Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.
Article 9
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 10
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Provinsi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Provinsi dengan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh, berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 11
(1) KPU menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU.
(2) KPU MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR dengan Keputusan KPU berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 12
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 13
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, Calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 14
Article 15
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau
c. media cetak atau media elektronik.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan
b. naskah asli (hardcopy) melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih.
Article 16
(1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 17
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis kelamin sama, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 18
Article 19
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ke dalam berita
acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU Provinsi/KIP Aceh; dan/atau
c. media cetak atau media elektronik.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan
b. naskah asli (hardcopy) paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih.
(7) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disertai dengan salinan berita acara dan salinan Keputusan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b.
Article 20
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPR untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 21
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPR Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis
kelamin sama, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 22
Article 23
(1) KPU menuangkan penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar calon terpilih anggota DPR.
(3) KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU.
(4) KPU mengunggah salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ke dalam Situng.
(5) KPU menyampaikan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu.
(6) KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU; dan/atau
c. media cetak atau elektronik.
(1) KPU MENETAPKAN ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.
(3) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah Partai Politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).
(4) Perolehan suara sah Partai Politik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara secara nasional.
(5) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil.
(6) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Article 6
(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan Keputusan KPU.
(2) Salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
Article 7
Penentuan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik di Dapil yang bersangkutan.
Article 8
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan:
a. MENETAPKAN jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya;
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.
(2) Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan
tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal.
(3) Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir diberikan kepada Partai Politik yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS.
(5) Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.
Article 9
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 10
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Provinsi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Provinsi dengan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh, berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 11
(1) KPU menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU.
(2) KPU MENETAPKAN perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPR dengan Keputusan KPU berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Kedua
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 13
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, Calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 14
Article 15
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau
c. media cetak atau media elektronik.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan
b. naskah asli (hardcopy) melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih.
(1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 17
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis kelamin sama, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 18
Article 19
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ke dalam berita
acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU Provinsi/KIP Aceh; dan/atau
c. media cetak atau media elektronik.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan
b. naskah asli (hardcopy) paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih.
(7) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disertai dengan salinan berita acara dan salinan Keputusan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b.
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPR untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Article 21
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPR Dapil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis
kelamin sama, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
Article 22
Article 23
(1) KPU menuangkan penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, dan Saksi, serta dibubuhi cap.
(2) KPU menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar calon terpilih anggota DPR.
(3) KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU.
(4) KPU mengunggah salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ke dalam Situng.
(5) KPU menyampaikan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Partai Politik; dan
b. Bawaslu.
(6) KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU; dan/atau
c. media cetak atau elektronik.
(1) KPU MENETAPKAN peringkat perolehan suara dan calon terpilih anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi.
(2) KPU MENETAPKAN calon pengganti calon terpilih anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, dan seterusnya di masing-masing provinsi.
(3) KPU menuangkan nama calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam daftar calon terpilih anggota DPD yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.
(4) KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPD sebagaimna dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU.
(5) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luas kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU; dan/atau
c. media cetak atau media elektronik.
Article 25
(1) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, nama calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih
yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
(2) Dalam hal persebaran dukungan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan sebagai calon terpilih anggota DPD berdasarkan persebaran wilayah dukungan pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(3) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah dukungan pada 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
(1) Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno, berkaitan dengan:
a. penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih meliputi:
1. penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. penghitungan perolehan kursi dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan/atau
3. penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR yang dilakukan oleh KPU;
b. penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih yang dilakukan oleh KPU; atau
c. penetapan calon terpilih anggota DPD yang dilakukan oleh KPU.
(2) Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan keberatan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pihak lain yang dipandang perlu untuk diundang dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
(4) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan seketika.
(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dicatat dalam formulir pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus dalam penetapan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap.
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak menghalangi proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Saksi yang hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berhak mendapatkan salinan:
a. berita acara tentang:
1. penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih;
2. penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
3. penetapan calon terpilih anggota DPD,
yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta telah dibubuhi cap;
b. Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik setiap Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. penghitungan suara sah dan peringkat suara sah Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
d. pernyataan keberatan Saksi dan kejadian khusus dalam penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
e. daftar terpilih Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB VI
PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya,
dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Article 28
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubemur dan KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
Article 29
KPU mengusulkan pelantikan Pasangan Calon terpilih kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Article 30
(1) Dalam hal terdapat Calon PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pengusulan pelantikan Pasangan Calon terpilih.
(2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih berhalangan tetap, KPU hanya mengusulkan pelantikan terhadap calon terpilih yang memenuhi syarat meskipun tidak berpasangan.
(3) Pengusulan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan pemberitahuan dan dokumen pendukung yang membuktikan salah satu calon terpilih berhalangan tetap.
(4) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, KPU menyampaikan
pemberitahuan disertai dengan dokumen pendukung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
(6) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
(7) Pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan pemberitahuan dan bukti bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana.
Article 31
(1) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung.
(2) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Article 32
Article 33
(1) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya,
dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Article 28
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubemur dan KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
(1) Dalam hal terdapat Calon PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pengusulan pelantikan Pasangan Calon terpilih.
(2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih berhalangan tetap, KPU hanya mengusulkan pelantikan terhadap calon terpilih yang memenuhi syarat meskipun tidak berpasangan.
(3) Pengusulan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan pemberitahuan dan dokumen pendukung yang membuktikan salah satu calon terpilih berhalangan tetap.
(4) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, KPU menyampaikan
pemberitahuan disertai dengan dokumen pendukung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
(6) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
(7) Pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan pemberitahuan dan bukti bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana.
(1) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung.
(2) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Article 32
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan;
dan/atau
d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.
(3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan.
(5) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(7) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 33
(1) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
(2) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
(3) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
Article 36
Dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon yang bersangkutan menjadi calon terpilih akibat tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU MENETAPKAN calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD, dan menuangkan ke dalam berita
acara.
Article 37
(1) Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
(2) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
(4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Article 38
(1) Calon terpilih anggota DPD wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
(2) Calon anggota DPD wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah setelah penetapan calon terpilih anggota DPD.
(3) Dalam hal calon terpilih anggota DPD tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN.
Article 39
Article 40
(1) Formulir yang digunakan dalam proses Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, terdiri atas:
a. Model E-KPU;
b. Model E-KPU Provinsi;
c. Model E-KPU Kab/Kota;
d. Model E1-DPR;
e. Model E1-DPRD Provinsi;
f. Model E1-DPRD Kab/Kota;
g. Model E1.1-DPR;
h. Model E1.1-DPRD Provinsi;
i. Model E1.1-DPRD Kab/Kota;
j. Model E1.2-DPR;
k. Model E1.2-DPD;
l. Model E1.2-DPRD Provinsi;
m. Model E1.2-DPRD Kab/Kota;
n. Model E2-KPU;
o. Model E2-KPU Provinsi; dan
p. Model E2-KPU Kab/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pada saat Peraturan Komisi Ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1609); dan
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada kabupaten/kota yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada kabupaten/kota yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama.
(6) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nama
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD Kabupaten/Kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPRD Provinsi pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai
Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
(6) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD Provinsi yang terdapat kelebihan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPR dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPR pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara
geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada kabupaten/kota yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada kabupaten/kota yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama.
(6) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nama
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD Kabupaten/Kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPRD Provinsi pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai
Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
(6) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD Provinsi yang terdapat kelebihan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPR dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPR pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara
geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan;
dan/atau
d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.
(3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan.
(5) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(7) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan ke dalam berita acara.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan;
dan/atau
d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang Partai Politik memeroleh kursi dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan memperoleh peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik yang bersangkutan.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
JENIS FORMULIR PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
1. MODEL E-KPU : BERITA ACARA TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK, CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DAN CALON TERPILIH PERSEORANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2. MODEL E-KPU PROVINSI : BERITA ACARA TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …… PEMILIHAN UMUM TAHUN …………..
3. MODEL E-KPU KAB/KOTA : BERITA ACARA TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*) …………….. PEMILIHAN UMUM TAHUN ………………..
4. MODEL E1- DPR : PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….
5. MODEL E1- DPRD : PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
PROVINSI RAKYAT DAERAH PROVINSI TAHUN ….
6. MODEL E1- DPRD KAB/KOTA : PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ….
7. MODEL E1.1- DPR : REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….
8. MODEL E1.1- DPRD PROVINSI : REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI TAHUN ….
9. MODEL E1.1- DPRD KAB/KOTA : REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ….
10. MODEL E1.2- DPR : DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PEMILIHAN UMUM TAHUN ….
11. MODEL E1.2- DPD : DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PEMILIHAN UMUM TAHUN ….
12. MODEL E1.2- DPRD PROVINSI : DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN ….
13. MODEL E1.2- DPRD KAB/KOTA : DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN ….
14. MODEL E2- KPU : PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN/ATAU KEJADIAN KHUSUS DALAM PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DAN CALON TERPILIH PERSEORANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA SERTA PASANGAN CALON TERPILIH
DAN WAKIL
REPUBLIK INDONESIA PEMILIHAN UMUM TAHUN …….
15. MODEL E2- KPU PROVINSI : PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN/ATAU KEJADIAN KHUSUS DALAM PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ……… PEMILIHAN UMUM TAHUN …………….
16. MODEL E2- KPU KAB/KOTA : PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN/ATAU KEJADIAN KHUSUS DALAM PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN ....
DAERAH PEMILIHAN : ………………………….
ALOKASI KURSI : ………………………….
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 19 20 JUMLAH 0 0 0 0 0 0 0 #VALUE! 0 0 0 0 0
19. …………………
20. …………………
6. …………………
7. ………………… TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK
8. …………………
9. …………………
10. …………………
11. …………………
12. …………………
13. …………………
14. …………………
1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
7. …………………
6. …………………
5. …………………
4. ………………… 5 7 9 SUARA SAH PERIN GKAT PERIN GKAT
1. …………………
2. …………………
3. ………………… 3 SUARA SAH PERIN GKAT PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN …….
TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK NO 19 SUARA SAH PERIN GKAT BILANGAN PEMBAGI 13 SUARA SAH PERIN GKAT 1 11 SUARA SAH JUMLAH PEROLEHAN KURSI Jakarta, ………………………………., ……..
SUARA SAH 15 PERINGK AT 17 SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERINGK AT SUARA SAH MODEL E1-DPR
DAERAH PEMILIHAN : ………………………….
PROVINSI : ………………………….
ALOKASI KURSI : ………………………….
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 19 20 JUM LAH 0 0 0 0 0 0 0 #VALUE! 0 0 0 0 0
19. …………………
20. …………………
6. …………………
7. ………………… TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK
8. …………………
9. …………………
10. …………………
11. …………………
12. …………………
13. …………………
14. …………………
1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
7. …………………
6. …………………
5. …………………
4. ………………… 5 7 9 SUARA SAH PERIN GKAT PERIN GKAT
1. …………………
2. …………………
3. ………………… 3 SUARA SAH PERIN GKAT PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI TAHUN ……… TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ..........................
PARTAI POLITIK NO 19 SUARA SAH PERIN GKAT BILANGAN PEM BAGI 13 SUARA SAH PERIN GKAT 1 11 JUM LAH PEROLEHAN KURSI Jakarta, ………………………………. , ………… SUARA SAH 15 PERINGK AT 17 SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERINGK AT SUARA SAH SUARA SAH MODEL E1-DPRD Provinsi
DAERAH PEMILIHAN : ………………………….
KABUPATEN/KOTA*) : ………………………….
PROVINSI : ………………………….
ALOKASI KURSI : ………………………….
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 19 20 JUM LAH 0 0 0 0 0 0 0 #VALUE! 0 0 0 0 0 ...................., ………………………………. ,...............
SUARA SAH 15 PERINGK AT 17 SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERIN GKAT SUARA SAH PERINGK AT SUARA SAH SUARA SAH PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN .....
TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA*) ..........................
PARTAI POLITIK NO 19 SUARA SAH PERIN GKAT BILANGAN PEM BAGI 13 SUARA SAH PERIN GKAT 1 11
1. …………………
2. …………………
3. ………………… 3 SUARA SAH PERIN GKAT JUM LAH PEROLEHAN KURSI
7. …………………
6. …………………
5. …………………
4. ………………… 5 7 9 SUARA SAH PERIN GKAT PERIN GKAT
12. …………………
13. …………………
14. …………………
1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
19. …………………
20. …………………
6. …………………
7. ………………… TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK
8. …………………
9. …………………
10. …………………
11. ………………… MODEL E1-DPRD Kab/Kota
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) A.
1. [NAMA PARTAI]
2. [NAMA PARTAI]
3. [NAMA PARTAI]
4. [NAMA PARTAI]
5. [NAMA PARTAI]
6. [NAMA PARTAI]
7. [NAMA PARTAI]
8. [NAMA PARTAI]
9. [NAMA PARTAI]
10. [NAMA PARTAI]
11. [NAMA PARTAI]
12. [NAMA PARTAI]
13. [NAMA PARTAI]
14. [NAMA PARTAI]
19. [NAMA PARTAI]
20. [NAMA PARTAI] B.
JUMLAH SELURUH SUARA SAH PARTAI POLITIK .................
1. ...........
2. ...........
3. ...........
4. ...........
.................
.................
.................
.................
.................
.................
5. ...........
6. ...........
10. ...........
11. ...........
12. ...........
8. ...........
9. ...........
19. ...........
20. ...........
NOMOR DAN NAMA PARTAI POLITIK
(1)
7. ...........
TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
6. ANGGOTA
7. ANGGOTA REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN …… RINCIAN JUMLAH PINDAHAN DAPIL .....
1. KETUA DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
5. ANGGOTA
13. ...........
14. ...........
2. ANGGOTA
3. ANGGOTA
4. ANGGOTA MODEL E1.1-DPR HALAMAN 1-...
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) A.
1. [NAMA PARTAI]
2. [NAMA PARTAI]
3. [NAMA PARTAI]
4. [NAMA PARTAI]
5. [NAMA PARTAI]
6. [NAMA PARTAI]
7. [NAMA PARTAI]
8. [NAMA PARTAI]
9. [NAMA PARTAI]
10. [NAMA PARTAI]
11. [NAMA PARTAI]
12. [NAMA PARTAI]
13. [NAMA PARTAI]
14. [NAMA PARTAI]
19. [NAMA PARTAI]
20. [NAMA PARTAI] B.
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK
19. ...........
20. ...........
8. ...........
9. ...........
10. ...........
11. ...........
12. ...........
13. ...........
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
14. ...........
JUMLAH PINDAHAN JUMLAH PINDAHAN DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
.................
.................
.................
DAPIL .....
DAPIL .....
(1) TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
1. KETUA
2. ANGGOTA
3. ANGGOTA
4. ANGGOTA
5. ANGGOTA REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN …..
NOMOR DAN NAMA PARTAI POLITIK RINCIAN DAPIL .....
5. ...........
6. ...........
7. ...........
.................
TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK
1. ...........
4. ...........
DAPIL .....
6. ANGGOTA
7. ANGGOTA .................
.................
.................
2. ...........
3. ...........
DAPIL .....
DAPIL .....
MODEL E1.1-DPR HALAMAN 2-...
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) A.
1. [NAM A PARTAI]
2. [NAM A PARTAI]
3. [NAM A PARTAI]
4. [NAM A PARTAI]
5. [NAM A PARTAI]
6. [NAM A PARTAI]
7. [NAM A PARTAI]
8. [NAM A PARTAI]
9. [NAM A PARTAI]
10. [NAM A PARTAI]
11. [NAM A PARTAI]
12. [NAM A PARTAI]
13. [NAM A PARTAI]
14. [NAM A PARTAI]
19. [NAM A PARTAI]
20. [NAM A PARTAI] B.
JUM LAH SUARA SAH PARTAI POLITIK
(1)
11. ...........
12. ...........
13. ...........
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
3. ...........
4. ...........
5. ...........
6. ...........
6. ANGGOTA
7. ANGGOTA TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….
DAPIL .....
DAPIL .....
NOM OR DAN NAM A PARTAI POLITIK RINCIAN JUM LAH AKHIR JUM LAH PINDAHAN DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
7. ...........
2. ANGGOTA TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK
1. ...........
2. ...........
19. ...........
20. ...........
8. ...........
9. ...........
10. ...........
14. ...........
4. ANGGOTA
1. KETUA
5. ANGGOTA
3. ANGGOTA (………………….) (………………….) (………………….) (………………….) (………………….) (………………….) (………………….) MODEL E-1.1-DPR HALAMAN ...-...
PROVINSI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) A.
1. [NAM A PARTAI]
2. [NAM A PARTAI]
3. [NAM A PARTAI]
4. [NAM A PARTAI]
5. [NAM A PARTAI]
6. [NAM A PARTAI]
7. [NAM A PARTAI]
8. [NAM A PARTAI]
9. [NAM A PARTAI]
10. [NAM A PARTAI]
11. [NAM A PARTAI]
12. [NAM A PARTAI]
13. [NAM A PARTAI]
14. [NAM A PARTAI]
19. [NAM A PARTAI]
20. [NAM A PARTAI] B.
JUM LAH SELURUH SUARA SAH PARTAI POLITIK REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI TAHUN ……… RINCIAN JUM LAH PINDAHAN DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK : ………………………….
Jakarta, ………………………………., ………… TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ..........................
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
NOM OR DAN NAM A PARTAI POLITIK
(1) MODEL E1.1-DPRD Provinsi
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. ……………
5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. ……………
5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. ……………
9. ……………
10. ……………
11. ……………
12. ……………
13. ……………
14. ……………
19. ……………
20. ……………
KABUPATEN/KOTA*) PROVINSI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17) A.
1. [NAM A PARTAI]
2. [NAM A PARTAI]
3. [NAM A PARTAI]
4. [NAM A PARTAI]
5. [NAM A PARTAI]
6. [NAM A PARTAI]
7. [NAM A PARTAI]
8. [NAM A PARTAI]
9. [NAM A PARTAI]
10. [NAM A PARTAI]
11. [NAM A PARTAI]
12. [NAM A PARTAI]
13. [NAM A PARTAI]
14. [NAM A PARTAI]
19. [NAM A PARTAI]
20. [NAM A PARTAI] B.
JUM LAH SELURUH SUARA SAH PARTAI POLITIK TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK : ………………………….
Jakarta, ………………………………. 2019 TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA*) ..........................
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
NOM OR DAN NAM A PARTAI POLITIK
(1) REKAPITULASI JUMLAH PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN .............
RINCIAN JUM LAH PINDAHAN DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
DAPIL .....
: ………………………….
MODEL E1.1-DPRD Kab/Kota
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. ……………
5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. ……………
5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. ……………
9. ……………
10. ……………
11. ……………
12. ……………
13. ……………
14. ……………
19. ……………
20. ……………
DAERAH PEMILIHAN PROVINSI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PEMILIHAN UMUM TAHUN …….
PARTAI POLITIK NO.
SUARA SAH PERINGKAT SUARA SAH Jakarta, ………………………………. , ……..
NO. URUT NAMA CALON TERPILIH : …………………………………………..
: …………………………………………..
MODEL E1.2-DPR
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. …………… 9. …………… 10. ……….… 11. …….…… 12. …….…… 13. ……….… 14. ………….
19. ….……… 20. ….………
DAERAH PEMILIHAN : …………………………………………………
(1)
(2)
(5)
(6) 1 2 3 4 TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TANDA TANGAN SAKSI CALON PERSEORANGAN ANGGOTA DPD RI DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PEMILIHAN UMUM TAHUN …….
NAMA CALON PERSEORANGAN NO.
SUARA SAH PERINGKAT SUARA SAH Jakarta, ………………………………. , …… MODEL E1.2-DPD
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. …………… 9. …………… 10. ……….… 11. …….…… 12. …….…… 13. ……….… 14. ………….
19. ….……… 20. …..……… 21. ……...… 22. ……....…
DAERAH PEMILIHAN PROVINSI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ………………….
TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN ……….
PARTAI POLITIK NO.
SUARA SAH PERINGKAT SUARA SAH Jakarta, ………………………………. , ……….
NO. URUT NAMA CALON TERPILIH : …………………………………………..
: …………………………………………..
MODEL E1.2-DPRD Provinsi
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. …………… 9. …………… 10. ……….… 11. …….…… 12. …….…… 13. ……….… 14. ………….
19. ….……… 20. ….………
DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA*) PROVINSI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 TANDA TANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA*) ................
TANDA TANGAN SAKSI PARTAI POLITIK DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN .............
PARTAI POLITIK NO.
SUARA SAH PERINGKAT SUARA SAH ....................., ………………………………. , ...........
NO. URUT NAMA CALON TERPILIH : …………………………………………..
: …………………………………………..
: …………………………………………..
MODEL E1.2-DPRD Kab/Kota
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
1. ……………
2. ……………
3. ……………
4. …………… 5. ……………
6. ……………
7. ……………
8. …………… 9. …………… 10. ……….… 11. …….…… 12. …….…… 13. ……….… 14. ………….
19. ….……… 20. ….………