Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
9. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
10. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
11. Laporan Awal Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
12. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan
Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
13. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
14. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit.
15. Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik.
16. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik.
17. Hari adalah hari kalender.
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3. nomor akte pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
6. nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana; dan
9. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. pekerjaan;
8. alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10. asal perolehan dana; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor identitas pimpinan kelompok;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
6. nama dan alamat pimpinan kelompok;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
10. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. badan hukum swasta:
1. nama badan hukum swasta;
2. alamat badan hukum swasta;
3. nomor akte pendirian badan hukum swasta;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. keterangan tentang status badan hukum; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akte pendirian badan usaha.
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke
Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
(6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3. nomor akte pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
6. nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana; dan
9. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. pekerjaan;
8. alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10. asal perolehan dana; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor identitas pimpinan kelompok;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
6. nama dan alamat pimpinan kelompok;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
10. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. badan hukum swasta:
1. nama badan hukum swasta;
2. alamat badan hukum swasta;
3. nomor akte pendirian badan hukum swasta;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. keterangan tentang status badan hukum; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akte pendirian badan usaha.
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke
Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
(6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).