(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s dan huruf t menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; dan
4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
e. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pemberitahuan pencalonan bagi Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
2. tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
f. dihapus;
g. dihapus;
h. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
i. surat penyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi bakal calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
i1.
bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1, wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas;
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
i2.
surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f2 dilampiri dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
k. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan.
l. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;
m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j;
n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
p. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
q. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
s. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
t. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
u. dihapus;
v. dihapus;
w. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
x. dihapus;
x1.
dihapus;
y. dihapus.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.
41. Pasal 42A dihapus.
42. Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (1) dan huruf c ayat
(2) Pasal 43 diubah, dan Pasal 43 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: