Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU, adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komite Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum di Provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota.
6. Instansi adalah kantor/satuan kerja unit pelaksana teknis departemen/lembaga Non Kementerian yang mempunyai penerimaan negara bukan pajak.
7. Pimpinan Instansi adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian/sekretaris jenderal lembaga negara/pimpinan lembaga lain/gubernur/bupati/walikota.
8. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap Bendahara jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan terhadap Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
9. Tuntutan ganti kerugian negara yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang nyata dan pasti telah terjadi.
10. Inspektorat adalah aparat pengawasan internal pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
11. Pejabat Lainnya adalah Pimpinan dan anggota KPU, pimpinan dan anggota KPU Provinsi, dan pimpinan dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
13. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut pegawai, adalah Pegawai Negeri dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
14. Pihak ketiga adalah orang atau badan hukum bukan Bendahara, bukan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, bukan Pejabat Lain yang karena perbuatannya melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menimbulkan kerugian negara.
15. Kepala satuan kerja adalah Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
16. Ahli waris adalah orang yang menggantikan sebagai pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan atau yang memperoleh hak atau ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan.
17. Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.
18. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
19. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
20. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisa, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
21. Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.
22. Tim Penyelesaian Kerugian Negara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat TPKN-KPU, TPKN KPU Provinsi dan TPKN KPU Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.
23. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara.
24. Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan, pengampu, atau ahli waris, yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
25. Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala satker tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
26. Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
27. Keputusan Penetapan Batas Waktu selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
28. Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
29. Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara.
30. Penetapan adalah surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kab/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang yang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
31. Keterangan tidak cukup bukti adalah surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kab/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak cukup bukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
32. Banding adalah upaya Pegawai Negeri Sipil mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah diterbitkannya SKP2KS.