Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2004.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2001 untuk menyelengarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah pelaksana Pemilu di provinsi yang merupakan bagian dari KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 untuk menyelengarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun
2003. 7.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/ Kota adalah pelaksana Pemilu di kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 untuk menyelengarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2003.
8. Pemilu Tahun 2004 adalah penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 yang dilaksanakan sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2003, serta Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2003 yang dilaksanakan sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Nomor 638 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 45 Tahun 2004.
9. Penyelenggara Pemilu Tahun 2004 adalah KPU yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU 100 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2003, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 berdasarkan tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 100 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 45 Tahun 2004.
10. Tindak pidana Pemilu adalah perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan larangan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 dan secara tegas diatur sangsi pidananya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun
2003. 11. Ahli waris adalah janda atau duda atau anak dari Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia pada saat aktif sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, atau setelah berhenti karena berakhir masa jabatannya, atau diberhentikan sebelum akhir masa jabatannya bukan karena pelanggaran tindak pindana Pemilu maupun tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, serta melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan.
(1) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada janda atau duda selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (2) huruf a, wajib dibuktikan dengan :
a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. fotocopy akte perkawinan yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang;
d. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang;
e. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi janda atau duda yang perkawinannya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri yang perkawinannya dilakukan bukan menurut hukum islam;
f. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga.
(2) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada anak kandung selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, wajib dibuktikan dengan :
a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. fotocopy akte perkawinan orang tua kandung yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang;
d. fotocopy akte kelahiran anak kandung yang bersangkutan yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang;
e. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan janda atau duda dari Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang;
f. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi anak kandung yang perkawinanan orang tuanya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri bagi perkawinan orang tuanya dilakukan bukan menurut hukum islam;
g. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga bagi anak kandung yang belum kawin.