Correct Article 130A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penggantian antarwaktu bagi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan:
a. penggantian antarwaktu dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum; atau
b. apabila terdapat upaya hukum, penggantian antarwaktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dan mengembalikan kedudukannya sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, KPU menindaklanjuti putusan dimaksud.
(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Your Correction
