Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan: a. tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan; b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan; c. menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan; d. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan e. menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian. (3) Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota negara Republik INDONESIA untuk anggota KPU; b. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan c. tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. (4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (5) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d, dan ayat (4) berlaku juga bagi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. 4. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction