Correct Article 90
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan:
a. tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan;
b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan;
c. menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan;
d. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan
e. menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian.
(3) Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota negara Republik INDONESIA untuk anggota KPU;
b. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat;
b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;
c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan
d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(5) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d, dan ayat (4) berlaku juga bagi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN.
4. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
