Correct Article 34C
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2), calon pengganti antarwaktu diambil dari calon
anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi.
(2) KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan.
(4) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(6) KPU melaksanakan tes kesehatan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus
tes psikologi dan masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(7) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi telah berakhir, KPU melakukan tes psikologi kembali kepada calon pengganti antarwaktu dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU.
Your Correction
