Correct Article 34B
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat atau tidak terdapat lagi calon pengganti antarwaktu yang memenuhi syarat, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari semua daftar nama calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara.
(3) KPU atau KPU Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
(4) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan.
(5) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi
dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(7) KPU atau KPU Provinsi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes kesehatan dan tes wawancara serta masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6).
(8) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi dan/atau tes kesehatan telah berakhir, KPU atau KPU Provinsi kembali melakukan tes kesehatan dan/atau tes psikologi kepada calon pengganti antarwaktu.
(9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU.
3. Di antara Pasal 34B dan Pasal 35 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E dan Pasal 34F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
