Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) selanjutnya mengikuti tes tertulis. (2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah hasil pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. Bhineka Tunggal Ika; e. ketatanegaraan; f. kepemiluan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). (5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode manual dengan mengutamakan prinsip transparansi dan efektivitas. (6) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah: a. paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (6a) Calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) paling rendah 60 (enam puluh). (6b) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) nilai paling rendah 35 (tiga puluh lima). (7) Tim Seleksi mengumumkan calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) 1 (satu) Hari setelah penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pengumuman nama calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi. (9) Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan di media massa lokal, laman dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (10) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) seluruh peserta yang mengikuti tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis. (11) Dalam hal jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi nilai ambang batas untuk tes tertulis tidak mencapai 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka kembali pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (12) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sudah mengikuti tes tertulis dan dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya bersama calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dalam pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Provinsi perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6a), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Provinsi, calon anggota KPU Provinsi perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis. (14) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6b), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis. 2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction