Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, atau Pos.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara di luar negeri.
22. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada surat suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
23. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
24. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU.
25. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan.
26. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan
27. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
28. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
29. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
30. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
31. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim Kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
32. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
33. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
34. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
35. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
36. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
37. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD.
38. Sistem Informasi Penghitungan Perolehan Suara yang selanjutnya disebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan penetapan hasil Pemilu.
39. Hari adalah hari kalender.
(1) Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. langsung;
d. adil;
e. berkepastian hukum;
f. kepentingan umum;
g. tertib;
h. terbuka;
i. proporsionalitas;
j. profesionalitas;
k. efektif;
l. efisien; dan
m. aksesibilitas.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara meliputi:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. kecamatan;
b. kabupaten/kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. Pemilu
dan Wakil
dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon;
b. Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;
c. Pemilu anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;
d. Pemilu anggota DPRD Provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi; dan
e. Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan oleh PPS kepada PPK Model D-KPU;
b. Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap tingkatan Dalam Pemilu
dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ...
Model DA/DB/DC/DD.BAST-KPU;
c. Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Model DA/DB/DC/DD.UND-KPU;
d. Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Nasional Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC/DD.DH-KPU;
e. Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Wilayah Kelurahan/Desa atau
Sebutan Lain Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DAA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota;
f. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Tingkat Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ...
Model DAA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
g. Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi /DPRD Kab/Kota;
h. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ...
Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
i. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu
dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ...
Model DB1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
j. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kabupaten di Tingkat Provinsi Pemilu
dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi Tahun ...
Model DC1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
k. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Provinsi di Tingkat Nasional Pemilu
dan Wakil PRESIDEN/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ... Model DD1-PPWP/DPR/DPD;
l. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/ Nasional Pemilihan Umum Tahun ...
Model DA2/DB2/DC2/DD2-KPU;
m. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilihan Umum Tahun ... Model DA/DB/DC/DD-KPU;
n. Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilu Tahun ...
kepada Saksi dan Pengawas Pemilu Model DA/DB/DC/DD.TT-KPU; dan
o. Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC.SP-KPU.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di luar negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri;
dan
b. nasional.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri; dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. Pemilu
dan Wakil
dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan
b. Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR.
(4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Luar Negeri dari KPPSLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA.BAST-KPU LN;
b. Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN Model DA.UND-KPU LN;
c. Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA.DH-KPU LN;
d. Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR Tahun ...
berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR LN;
e. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/DPR Tahun ...
Model DA1-PPWP/DPR LN;
f. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA2-KPU LN;
g. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA-KPU LN;
h. Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ...
kepada Saksi dan Panwaslu LN Model DA.TT–KPU LN; dan
i. Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN dalam Pemilu kepada KPU Tahun... Model DA.SP-KPU LN.
(1) Penetapan hasil Pemilu untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh KPU.
(2) Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dilakukan oleh KPU.
(3) Penetapan hasil Pemilu untuk calon perseorangan anggota DPD dilakukan oleh KPU.
(4) Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
BAB II
PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPS menyampaikan kotak suara yang tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
(3) Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang
berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dengan menggunakan formulir Model D-KPU, dan meneruskan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPK.
(4) Setelah menerima kotak suara dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU.
(5) PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Article 8
(1) KPPSLN menyerahkan kotak suara tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN.
(2) Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
(3) Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU.
(4) PPLN wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
BAB III
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 10
(1) PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;
d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e. dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara paralel, Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian;
f. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
h. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
(6) Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) PPK melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 10
(1) PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;
d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e. dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara paralel, Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian;
f. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
h. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
(6) Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Article 11
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS, dan sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
1. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; dan
2. mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DAA1- PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah desa/kelurahan dan formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan
Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan;
c. anggota PPK dibantu ketua PPS atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C-KPU berhologram dan Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DRPD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan.
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS, dan sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
1. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; dan
2. mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DAA1- PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah desa/kelurahan dan formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan
Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan;
c. anggota PPK dibantu ketua PPS atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C-KPU berhologram dan Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DRPD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan.
Article 12
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kecamatan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
1. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS formulir Model C-KPU, keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus formulir Model C2-KPU dan tanda terima salinan Berita Acara dan Sertifikat formulir Model C5-KPU;
2. Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS setiap jenis Pemilu formulir Model C1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota berhologram;
3. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis pemilu formulir Model DAA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Plano;
4. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kecamatan formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/ Kota, Model DA2-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
5. Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS formulir Model A3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK- KPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
e. perlengkapan lainnya.
Article 13
PPK menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 14
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, meliputi:
1. Model DAA1-PPWP;
2. Model DAA1-DPR;
3. Model DAA1-DPD;
4. Model DAA1-DPRD Provinsi;
5. Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
6. Model DAA1.Plano-PPWP;
7. Model DAA1.Plano-DPR;
8. Model DAA1.Plano-DPD;
9. Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi; dan
10. Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, meliputi:
1. Model DA-KPU;
2. Model DA1-PPWP;
3. Model DA1-DPR;
4. Model DA1-DPD;
5. Model DA1-DPRD Provinsi;
6. Model DA1-DPRD Kab/Kota;
7. Model DA1.Plano-PPWP;
8. Model DA1.Plano-DPR;
9. Model DA1.Plano-DPD;
10. Model DA1.Plano-DPRD Provinsi;
11. Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; dan
12. Model DA2-KPU.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kecamatan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
1. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS formulir Model C-KPU, keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus formulir Model C2-KPU dan tanda terima salinan Berita Acara dan Sertifikat formulir Model C5-KPU;
2. Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS setiap jenis Pemilu formulir Model C1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota berhologram;
3. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis pemilu formulir Model DAA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Plano;
4. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kecamatan formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/ Kota, Model DA2-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
5. Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS formulir Model A3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK- KPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
e. perlengkapan lainnya.
Article 13
PPK menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 14
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, meliputi:
1. Model DAA1-PPWP;
2. Model DAA1-DPR;
3. Model DAA1-DPD;
4. Model DAA1-DPRD Provinsi;
5. Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
6. Model DAA1.Plano-PPWP;
7. Model DAA1.Plano-DPR;
8. Model DAA1.Plano-DPD;
9. Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi; dan
10. Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, meliputi:
1. Model DA-KPU;
2. Model DA1-PPWP;
3. Model DA1-DPR;
4. Model DA1-DPD;
5. Model DA1-DPRD Provinsi;
6. Model DA1-DPRD Kab/Kota;
7. Model DA1.Plano-PPWP;
8. Model DA1.Plano-DPR;
9. Model DA1.Plano-DPD;
10. Model DA1.Plano-DPRD Provinsi;
11. Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; dan
12. Model DA2-KPU.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
(2) Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan; dan
c. anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan.
Article 17
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam:
a. 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain;
dan
b. 1 (satu) wilayah kecamatan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
(5) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari
PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(6) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(8) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PPK untuk setiap kelompok, dengan dibantu oleh anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
Article 18
Article 19
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan
hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e.
(3) Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(4) Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
(5) Dalam hal terdapat ketua PPK, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), PPK mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.
(6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan.
Article 20
(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, selama 7 (tujuh) Hari.
(3) PPK wajib segera menyerahkan salinan formulir:
a. Model DAA1-PPWP;
b. Model DAA1-DPR;
c. Model DAA1-DPD;
d. Model DAA1-DPRD Provinsi;
e. Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
f. Model DA-KPU;
g. Model DA1-PPWP;
h. Model DA1-DPR;
i. Model DA1-DPD;
j. Model DA1-DPRD Provinsi; dan
k. Model DA1-DPRD Kab/Kota, kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dipindai (scan) ke dalam Situng untuk diumumkan.
(4) Salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sampul dan berada diluar kotak suara.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
(2) Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan; dan
c. anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan.
Article 17
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam:
a. 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain;
dan
b. 1 (satu) wilayah kecamatan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
(5) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari
PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(6) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(8) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PPK untuk setiap kelompok, dengan dibantu oleh anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
Article 18
Article 19
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan
hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e.
(3) Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(4) Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
(5) Dalam hal terdapat ketua PPK, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), PPK mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.
(6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan.
Article 20
(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, selama 7 (tujuh) Hari.
(3) PPK wajib segera menyerahkan salinan formulir:
a. Model DAA1-PPWP;
b. Model DAA1-DPR;
c. Model DAA1-DPD;
d. Model DAA1-DPRD Provinsi;
e. Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
f. Model DA-KPU;
g. Model DA1-PPWP;
h. Model DA1-DPR;
i. Model DA1-DPD;
j. Model DA1-DPRD Provinsi; dan
k. Model DA1-DPRD Kab/Kota, kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dipindai (scan) ke dalam Situng untuk diumumkan.
(4) Salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sampul dan berada diluar kotak suara.
(1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DA- KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,
Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.
(5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir.
(7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota.
(9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan.
(10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU.
(11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
BAB IV
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 24
(1) PPLN wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada wilayah kerja PPLN;
d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat, untuk Pemilu anggota DPR; dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat mandat rapat.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Panwaslu LN; dan
c. ketua dan anggota KPPSLN.
(4) Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
(1) PPLN melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 24
(1) PPLN wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada wilayah kerja PPLN;
d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat, untuk Pemilu anggota DPR; dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat mandat rapat.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Panwaslu LN; dan
c. ketua dan anggota KPPSLN.
(4) Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
Article 25
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas kepada anggota PPLN, sekretariat PPLN, ketua KPPSLN, anggota KPPSLN,
untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPLN memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas:
1. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah kerja PPLN; dan
2. mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir Model DA1- PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN; dan
c. anggota PPLN dibantu ketua KPPSLN atau anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir Model C- KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, dan Model C2-KPU LN.
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas kepada anggota PPLN, sekretariat PPLN, ketua KPPSLN, anggota KPPSLN,
untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPLN memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas:
1. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah kerja PPLN; dan
2. mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir Model DA1- PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN; dan
c. anggota PPLN dibantu ketua KPPSLN atau anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir Model C- KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, dan Model C2-KPU LN.
Article 26
(1) PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
1. daftar Pemilih dan daftar hadir di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
2. berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
e. perlengkapan lainnya.
Article 27
PPLN menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 28
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas formulir:
a. Model DA-KPU LN;
b. Model DA1-PPWP LN;
c. Model DA1-DPR LN;
d. Model DA1.Plano-PPWP LN;
e. Model DA1.Plano-DPR LN; dan
f. Model DA2-KPU LN.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 29
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah PPLN;
b. sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos;
d. spidol;
e. pena bolpoin (ballpoint);
f. lem perekat;
g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h. Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN/KSK/Pos menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU LN;
i. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN menggunakan formulir Model DA.TT-KPU LN;
j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN kepada KPU menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN;
k. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Panwaslu LN menggunakan formulir Model DA.UND-KPU LN; dan
l. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU LN.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. lubang kotak suara untuk masing-masing TPSLN, KSK, dan Pos beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
(1) PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
1. daftar Pemilih dan daftar hadir di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
2. berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
e. perlengkapan lainnya.
Article 27
PPLN menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 28
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas formulir:
a. Model DA-KPU LN;
b. Model DA1-PPWP LN;
c. Model DA1-DPR LN;
d. Model DA1.Plano-PPWP LN;
e. Model DA1.Plano-DPR LN; dan
f. Model DA2-KPU LN.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 29
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah PPLN;
b. sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos;
d. spidol;
e. pena bolpoin (ballpoint);
f. lem perekat;
g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h. Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN/KSK/Pos menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU LN;
i. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN menggunakan formulir Model DA.TT-KPU LN;
j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN kepada KPU menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN;
k. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Panwaslu LN menggunakan formulir Model DA.UND-KPU LN; dan
l. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU LN.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. lubang kotak suara untuk masing-masing TPSLN, KSK, dan Pos beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipimpin oleh ketua PPLN dan anggota PPLN, dan dibantu oleh KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2) Ketua dan anggota PPLN membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN; dan
c. KPPSLN dan sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPLN dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN.
Article 31
(1) PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR.
Article 32
Article 33
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat ketua PPLN, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.
(5) PPLN wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU LN kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu LN.
Article 34
(1) PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN, selama 7 (tujuh) Hari.
(3) PPLN segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng untuk diumumkan, yang meliputi formulir:
a. Model DA-KPU LN;
b. Model DA1-PPWP LN; dan
c. Model DA1-DPR LN.
(4) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
Article 35
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPLN memasukkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan disegel.
(2) PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/Pos ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPKLN-KPU, serta formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, Model C7.DPKLN-KPU; dan
b. kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model C-KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, Model C2-KPU LN, dan Model C5-KPU LN.
(3) PPLN wajib menyerahkan formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA2- KPU LN, Model DA.TT-KPU LN, dan Model DA.DH LN- KPU, Model DA.BAST-KPU LN, Model DA.UND-KPU LN, menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN kepada KPU melalui Pos dalam sampul yang tersegel segera setelah proses Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN selesai.
(4) PPLN dapat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik (brafaks) dan Situng Pemilu.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipimpin oleh ketua PPLN dan anggota PPLN, dan dibantu oleh KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2) Ketua dan anggota PPLN membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN; dan
c. KPPSLN dan sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPLN dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN.
Article 31
(1) PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR.
Article 32
Article 33
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat ketua PPLN, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.
(5) PPLN wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU LN kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu LN.
Article 34
(1) PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN, selama 7 (tujuh) Hari.
(3) PPLN segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng untuk diumumkan, yang meliputi formulir:
a. Model DA-KPU LN;
b. Model DA1-PPWP LN; dan
c. Model DA1-DPR LN.
(4) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
Article 35
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPLN memasukkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan disegel.
(2) PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/Pos ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPKLN-KPU, serta formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, Model C7.DPKLN-KPU; dan
b. kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model C-KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, Model C2-KPU LN, dan Model C5-KPU LN.
(3) PPLN wajib menyerahkan formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA2- KPU LN, Model DA.TT-KPU LN, dan Model DA.DH LN- KPU, Model DA.BAST-KPU LN, Model DA.UND-KPU LN, menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN kepada KPU melalui Pos dalam sampul yang tersegel segera setelah proses Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN selesai.
(4) PPLN dapat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik (brafaks) dan Situng Pemilu.
(1) Saksi atau Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu LN, PPLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model DA1.Plano- DPR LN serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.
(5) Ketua PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu LN yang hadir.
(7) PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPLN mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU LN untuk ditindaklanjuti
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional.
(9) PPLN bersama Panwaslu LN dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN.
(10) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU LN.
(11) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
BAB V
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 38
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 38
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Article 39
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kabupaten/kota;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan
d. perlengkapan lainnya.
Article 41
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 42
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DB-KPU;
b. Model DB1-PPWP;
c. Model DB1-DPR;
d. Model DB1-DPD;
e. Model DB1-DPRD Provinsi;
f. Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. Model DB2-KPU.
Article 43
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
b. segel untuk sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan menggunakan formulir Model DB.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DB.TT-KPU;
i. Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU menggunakan formulir Model DB.SP-KPU;
j. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DB.UND-KPU; dan
k. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DB.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH- KPU.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. lubang kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
Article 44
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB.BAST- KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kabupaten/kota;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan
d. perlengkapan lainnya.
Article 41
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.
Article 42
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DB-KPU;
b. Model DB1-PPWP;
c. Model DB1-DPR;
d. Model DB1-DPD;
e. Model DB1-DPRD Provinsi;
f. Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. Model DB2-KPU.
Article 43
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
b. segel untuk sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan menggunakan formulir Model DB.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DB.TT-KPU;
i. Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU menggunakan formulir Model DB.SP-KPU;
j. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DB.UND-KPU; dan
k. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DB.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH- KPU.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. lubang kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
Article 44
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB.BAST- KPU.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota.
Article 46
(1) KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota;
e. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;
f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota;
g. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU;
h. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
i. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota.
Article 47
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 48
KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 49
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DB-KPU;
b. formulir Model DB1-PPWP;
c. formulir Model DB1-DPR;
d. formulir Model DB1-DPD;
e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f. formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
Article 50
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan sampul yang berisi formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2- KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH-KPU dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menggunakan formulir Model DB.SP-KPU.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, sampul yang berisi:
a. formulir Model DB-KPU;
b. formulir Model DB1-PPWP;
c. formulir Model DB1-DPR;
d. formulir Model DB1-DPD;
e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f. formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Article 51
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan:
a. kotak suara yang berisi formulir Model C dalam keadaan disegel;
b. kotak suara yang berisi formulir Model DAA1 beserta planonya dalam keadaan disegel;
c. kotak suara yang berisi formulir Model DA beserta planonya dalam keadaan disegel; dan
d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dalam keadaan disegel.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota.
Article 46
(1) KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota;
e. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;
f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota;
g. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU;
h. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
i. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota.
Article 47
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 48
KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 49
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DB-KPU;
b. formulir Model DB1-PPWP;
c. formulir Model DB1-DPR;
d. formulir Model DB1-DPD;
e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f. formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
Article 50
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan sampul yang berisi formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2- KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH-KPU dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menggunakan formulir Model DB.SP-KPU.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, sampul yang berisi:
a. formulir Model DB-KPU;
b. formulir Model DB1-PPWP;
c. formulir Model DB1-DPR;
d. formulir Model DB1-DPD;
e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi;
f. formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan
g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Article 51
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan:
a. kotak suara yang berisi formulir Model C dalam keadaan disegel;
b. kotak suara yang berisi formulir Model DAA1 beserta planonya dalam keadaan disegel;
c. kotak suara yang berisi formulir Model DA beserta planonya dalam keadaan disegel; dan
d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dalam keadaan disegel.
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
BAB VI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 54
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 54
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Article 55
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi;
c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan
d. perlengkapan lainnya.
Article 57
KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota yang masih tersegel.
Article 58
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DC-KPU;
b. Model DC1-PPWP;
c. Model DC1-DPR;
d. Model DC1-DPD;
e. Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f. Model DC2-KPU.
Article 59
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi;
b. segel Pemilu;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
i. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi kepada KPU menggunakan formulir Model DC.SP-KPU;
j. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi menggunakan formulir Model DC.UND-KPU;
dan
k. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DC.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DC-KPU dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1-DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 60
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dari seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat berita acara penerimaan sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi;
c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan
d. perlengkapan lainnya.
Article 57
KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota yang masih tersegel.
Article 58
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DC-KPU;
b. Model DC1-PPWP;
c. Model DC1-DPR;
d. Model DC1-DPD;
e. Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f. Model DC2-KPU.
Article 59
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi;
b. segel Pemilu;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
i. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi kepada KPU menggunakan formulir Model DC.SP-KPU;
j. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi menggunakan formulir Model DC.UND-KPU;
dan
k. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DC.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DC-KPU dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1-DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 60
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dari seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat berita acara penerimaan sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
Article 62
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan Model DB1- DPRD Provinsi;
d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan status penyelesaiannya;
e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1- DPRD Provinsi;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi pada tingkat kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi.
Article 63
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tetapi tidak mau menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DC.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
Article 64
KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 65
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DC-KPU;
b. formulir Model DC1-PPWP;
c. formulir Model DC1-DPR;
d. formulir Model DC1-DPD;
e. formulir Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f. keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
Article 66
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan kepada KPU:
a. sampul yang berisi formulir Model DC-KPU, Model DC1- PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1- DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU dalam keadaan disegel dengan menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; dan
b. keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan suara Calon anggota DPRD Provinsi.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
Article 62
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan Model DB1- DPRD Provinsi;
d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan status penyelesaiannya;
e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1- DPRD Provinsi;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi pada tingkat kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi.
Article 63
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tetapi tidak mau menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DC.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
Article 64
KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 65
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DC-KPU;
b. formulir Model DC1-PPWP;
c. formulir Model DC1-DPR;
d. formulir Model DC1-DPD;
e. formulir Model DC1-DPRD Provinsi; dan
f. keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
Article 66
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan kepada KPU:
a. sampul yang berisi formulir Model DC-KPU, Model DC1- PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1- DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU dalam keadaan disegel dengan menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; dan
b. keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan suara Calon anggota DPRD Provinsi.
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1- DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.
(5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KPU.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
BAB VII
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN.
(2) KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 69
(1) KPU wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat nasional untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
d. kelompok kerja Pemilu LN.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
(1) KPU melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN.
(2) KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Article 69
(1) KPU wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU;
d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat nasional untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
d. kelompok kerja Pemilu LN.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Article 70
(1) KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPD.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPD.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
(1) KPU menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional;
c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN;
d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan
e. perlengkapan lainnya.
(3) Dalam hal perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN, dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng.
Article 72
KPU menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi yang masih tersegel.
Article 73
Formulir berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DD-KPU;
b. Model DD1-PPWP;
c. Model DD1-DPR;
d. Model DD1-DPD; dan
e. Model DD2-KPU.
Article 74
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
i. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu menggunakan formulir Model DD.UND-KPU; dan
j. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DD.DH-KPU.
Article 75
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh PPLN.
(2) KPU membuat berita acara penerimaan sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dengan menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU.
(3) KPU wajib menyimpan Sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) KPU menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional;
c. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN;
d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan
e. perlengkapan lainnya.
(3) Dalam hal perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN, dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng.
Article 72
KPU menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas jumlah peserta rapat; dan
b. penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi yang masih tersegel.
Article 73
Formulir berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DD-KPU;
b. Model DD1-PPWP;
c. Model DD1-DPR;
d. Model DD1-DPD; dan
e. Model DD2-KPU.
Article 74
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu;
c. spidol;
d. pena bolpoin (ballpoint);
e. lem perekat;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
i. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu menggunakan formulir Model DD.UND-KPU; dan
j. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DD.DH-KPU.
Article 75
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh PPLN.
(2) KPU membuat berita acara penerimaan sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dengan menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU.
(3) KPU wajib menyimpan Sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional.
Article 77
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73;
b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, serta formulir DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;
d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN yang tertuang dalam formulir Model DC2-KPU dan Model DA2-KPU LN pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional dan status penyelesaiannya;
e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DD1-PPWP, Model DD1-DPR, dan Model DD1-DPD;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DD2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU mencatat dalam formulir Model DD2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh KPU dalam formulir Model DD-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan, dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri.
(3) Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemilu luar negeri:
1. dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR; dan
2. dilakukan berurutan dimulai dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. untuk Pemilu dalam negeri:
1. dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD; dan
2. dilakukan berurutan dimulai dari provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara.
(4) Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digabungkan ke dalam rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Article 78
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat ketua, anggota KPU dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5) KPU menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DD.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu.
Article 79
(1) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU.
(2) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Article 80
(1) KPU segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DD-KPU;
b. formulir Model DD1-PPWP;
c. formulir Model DD1-DPR;
d. formulir Model DD1-DPD;
e. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Waki PRESIDEN;
f. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR;
g. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPD;
h. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
i. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada:
a. ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. media massa; dan/atau
c. laman di KPU.
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional.
Article 77
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73;
b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, serta formulir DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;
d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN yang tertuang dalam formulir Model DC2-KPU dan Model DA2-KPU LN pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional dan status penyelesaiannya;
e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DD1-PPWP, Model DD1-DPR, dan Model DD1-DPD;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DD2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU mencatat dalam formulir Model DD2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh KPU dalam formulir Model DD-KPU.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan, dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri.
(3) Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemilu luar negeri:
1. dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR; dan
2. dilakukan berurutan dimulai dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. untuk Pemilu dalam negeri:
1. dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD; dan
2. dilakukan berurutan dimulai dari provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara.
(4) Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digabungkan ke dalam rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Article 78
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU serta Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat ketua, anggota KPU dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5) KPU menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DD.TT-KPU kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu.
Article 79
(1) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU.
(2) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Article 80
(1) KPU segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi:
a. formulir Model DD-KPU;
b. formulir Model DD1-PPWP;
c. formulir Model DD1-DPR;
d. formulir Model DD1-DPD;
e. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Waki PRESIDEN;
f. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR;
g. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPD;
h. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
i. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
(3) KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada:
a. ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. media massa; dan/atau
c. laman di KPU.
Article 81
(1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Model DC1-PPWP, Model DC1- DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1-DPR LN.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1- DPR LN dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5) Ketua KPU dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.
(7) KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan.
(8) KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada formulir Model DD2-KPU.
(9) KPU memberi kesempatan kepada Saksi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(10) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa video atau foto.
(1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Model DC1-PPWP, Model DC1- DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1-DPR LN.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1- DPR LN dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.
(5) Ketua KPU dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.
(7) KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan.
(8) KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada formulir Model DD2-KPU.
(9) KPU memberi kesempatan kepada Saksi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(10) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa video atau foto.
BAB VIII
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup;
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan;
g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan; atau
h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
(2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
(3) Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi berlaku mutatis mutandis terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Article 83
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN dapat mengusulkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau PPLN yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Article 84
Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf f, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan paling lambat 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh.
Article 85
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(2) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri, Saksi dan/atau Panwaslu LN menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN yang diterima PPLN, PPLN melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano- PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN.
(3) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU.
(4) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti terdapat kekeliruan, PPLN melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi di PPLN dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU LN.
Article 86
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kabupaten/kota, Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan mencatat pada formulir Model DB2-KPU.
Article 87
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DB1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1- PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.
(2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat provinsi dan mencatat pada formulir Model DC2-KPU.
Article 88
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU melakukan pengecekan formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD.
(2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU.
Article 89
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP
LN, dan/atau Model DA1-DPR LN yang diterima PPLN, KPU melakukan pengecekan formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN.
(2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi di tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU.
(1) Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi:
a. terpilihnya Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. perolehan kursi Partai Politik;
c. terpilihnya anggota DPR;
d. terpilihnya anggota DPD;
e. terpilihnya anggota DPRD Provinsi; atau
f. terpilihnya anggota DPRD Kabupaten/Kota;
Article 91
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara
nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU.
(3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi.
(4) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU.
(5) Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus.
Article 93
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD.
(2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil
dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik Lokal.
Article 94
(1) Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat menggunakan alat bantu elektronik atau komputer, dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Situng.
(2) PPK dapat menggunakan formulir Model DAA1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dan formulir Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota ukuran plano yang telah dicetak atau menggunakan LCD projector untuk keperluan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(3) PPK dalam menggunakan formulir Model DA-KPU dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota serta formulir Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dapat menggunakan instrumen dengan format yang telah ditentukan oleh KPU.
Article 95
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
(2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Article 96
Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK atau di PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
Article 97
Dalam hal terdapat kecamatan atau nama lain hasil pemekaran, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan oleh PPK sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing, sepanjang telah dibentuk PPK pada wilayah pemekaran tersebut.
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1607);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 373);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Terpilih Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 500); dan
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan;
b. sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari TPS;
d. spidol;
e. pena bolpoin (ballpoint);
f. lem perekat;
g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h. Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat TPS menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU;
i. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan menggunakan formulir Model DA.TT- KPU;
j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DA.SP-KPU;
k. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU; dan
l. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. lubang kotak suara untuk masing-masing TPS beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas untuk hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan;
b. sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari TPS;
d. spidol;
e. pena bolpoin (ballpoint);
f. lem perekat;
g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;
h. Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat TPS menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU;
i. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan menggunakan formulir Model DA.TT- KPU;
j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DA.SP-KPU;
k. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU; dan
l. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;
c. lubang kotak suara untuk masing-masing TPS beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
(1) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. membuka kotak suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
i. mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK- KPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR
hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1- DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
d. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
e. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL;
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU;
i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota beserta planonya dalam wilayah kecamatan; dan
j. menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan.
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan:
a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel.
(2) PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara berita acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU;
b. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu;
c. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis Pemilu yang berisi:
1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan
2. formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu;
d. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi:
1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
2. formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota;
e. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan
yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU.
(3) PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model DA.SP-KPU.
(1) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. membuka kotak suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
i. mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK- KPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR
hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1- DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;
d. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
e. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota;
f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL;
h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU;
i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota beserta planonya dalam wilayah kecamatan; dan
j. menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan.
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan:
a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel.
(2) PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara berita acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU;
b. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu;
c. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis Pemilu yang berisi:
1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan
2. formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu;
d. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi:
1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
2. formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota;
e. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan
yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU.
(3) PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model DA.SP-KPU.
(1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DA- KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,
Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.
(5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir.
(7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota.
(9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan.
(10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU.
(11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. membuka kotak suara tersegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, Model DA1.Plano-DPR LN, pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram, Model C1-DPR LN berhologram sesuai metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos;
f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU LN sesuai metode pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara metode TPSLN/KSK/Pos pada saat proses rekapitulasi dalam wilayah PPLN dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN;
h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DA1- PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;
i. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir Model DA2-KPU LN;
j. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN, PPLN mencatat dalam formulir Model DA2-KPU LN dengan kalimat NIHIL;
k. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN dalam formulir Model DA-KPU LN;
l. mengeluarkan DPTLN, DPTbLN, DPKLN, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN- KPU, Model C7.DPKLN-KPU masing-masing metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN; dan
m. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos, serta formulir C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN masing- masing TPSLN/KSK/Pos dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN.
PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. membuka kotak suara tersegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, Model DA1.Plano-DPR LN, pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram, Model C1-DPR LN berhologram sesuai metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos;
f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU LN sesuai metode pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara metode TPSLN/KSK/Pos pada saat proses rekapitulasi dalam wilayah PPLN dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN;
h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DA1- PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;
i. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir Model DA2-KPU LN;
j. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN, PPLN mencatat dalam formulir Model DA2-KPU LN dengan kalimat NIHIL;
k. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN dalam formulir Model DA-KPU LN;
l. mengeluarkan DPTLN, DPTbLN, DPKLN, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN- KPU, Model C7.DPKLN-KPU masing-masing metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN; dan
m. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos, serta formulir C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN masing- masing TPSLN/KSK/Pos dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN.
(1) Saksi atau Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu LN, PPLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model DA1.Plano- DPR LN serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.
(5) Ketua PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu LN yang hadir.
(7) PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPLN mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU LN untuk ditindaklanjuti
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional.
(9) PPLN bersama Panwaslu LN dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN.
(10) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU LN.
(11) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1- DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.
(5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional.
(9) KPU Provinsi/KIP Aceh bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi.
(10) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KPU.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
DAFTAR FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI DALAM NEGERI
1. MODEL DA-KPU BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
2. MODEL DA-KPU ACEH BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
3. MODEL DAA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
4. MODEL DAA1.Plano-DPR CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
5. MODEL DAA1.Plano-DPD CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
6. MODEL DAA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
7. MODEL DAA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
8. MODEL DAA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
9. MODEL DAA1-Plano-DPRPB CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
10. MODEL DAA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
11. MODEL DAA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
12. MODEL DAA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
13. MODEL DAA1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
14. MODEL DAA1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
15. MODEL DAA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
16. MODEL DAA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
17. MODEL DAA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
18. MODEL DAA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
19. MODEL DAA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
20. MODEL DAA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
21. MODEL DA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
22. MODEL DA1.Plano-DPR CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
23. MODEL DA1.Plano-DPD CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
24. MODEL DA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
25. MODEL DA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
26. MODEL DA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
27. MODEL DA1.Plano-DPRPB CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
28. MODEL DA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
29. MODEL DA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
30. MODEL DA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
31. MODEL DA1-DPR SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
32. MODEL DA1-DPD SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
33. MODEL DA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
34. MODEL DA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
35. MODEL DA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
36. MODEL DA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
37. MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
38. MODEL DA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPTULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
39. MODEL DA2.KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
40. MODEL DA.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
41. MODEL DA.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
42. MODEL DA.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
43. MODEL DA.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DARI PPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
44. MODEL DA.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
45. MODEL DA.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
46. MODEL DB-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
47. MODEL DB-KPU ACEH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
48. MODEL DB1.PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
49. MODEL DB1.DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
50. MODEL DB1.DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
51. MODEL DB1.DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
52. MODEL DB1.DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
53. MODEL DB1.DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
54. MODEL DB1.DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
55. MODEL DB1.DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
56. MODEL DB1.DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
57. MODEL DB2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
58. MODEL DB.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA (NON ACEH) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
59. MODEL DB.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
60. MODEL DB.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
61. MODEL DB.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
62. MODEL DB.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
63. MODEL DB.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
64. MODEL DC-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
65. MODEL DC-KPU ACEH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
66. MODEL DC1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
67. MODEL DC1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
68. MODEL DC1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
69. MODEL DC1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
70. MODEL DC1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
71. MODEL DC1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
72. MODEL DC1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
73. MODEL DC2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
74. MODEL DC.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
75. MODEL DC.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
76. MODEL DC.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
77. MODEL DC.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
78. MODEL DC.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
79. MODEL DC.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN DAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
80. MODEL DD-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
81. MODEL DD1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP PROVINSI SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
82. MODEL DD1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP KABUPATEN.KOTA DI DAERAH PEMILIHAN SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
83. MODEL DD1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
84. MODEL DD2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
85. MODEL DD.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
86. MODEL DD.DH-KPU
DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
87. MODEL DD.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU PROVINSI/KIP ACEH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
88. MODEL DD.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
ttd
ARIEF BUDIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
DAFTAR FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
1. MODEL DA.KPU LN BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJA LUAR NEEGRI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
2. MODEL DA1-PPWP LN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPSLN/KSK/POS DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
3. MODEL DA1-DPR LN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPSLN/KSK/POS DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
4. MODEL DA1.Plano-PPWP LN CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPSLN/KSK/POS DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
5. MODEL DA1.Plano-DPR LN CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPSLN/KSK/POS DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
6. MODEEL DA2-KPU LN PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
7. MODEL DA.TT-KPU LN TANDA TERIMA PENYERAHAN
BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
8. MODEL DA.DH-KPU LN DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
9. MODEL DA.BAST-KPU LN BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LUAR NEGERI DARI KPPSLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
10. MODEL DA.UND-KPU LN UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJA PPLN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019