(1) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, apabila :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan tindak pidana Pemilu;
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam masa keanggotaanya.”
2. Ketentuan Pasal 26 “dihapus.”
3. Ketentuan Pasal 27 diubah diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27
(1) Ketua KPU, Wakil Ketua KPU, dan Anggota KPU yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, diberhentikan dengan Keputusan KPU.
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, diberhentikan dengan Keputusan KPU.” “Pasal 27A
(1) Berakhirnya masa jabatan Ketua KPU, Wakil Ketua KPU, dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU dan/Anggota KPU yang bersangkutan.
(2) Uang penghargaan bagi Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan masa kerja sejak dilantik sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU.” “Pasal 27B
(1) Berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Provinsi, dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi.
(2) Uang penghargaan bagi Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan berdasarkan masa kerja sejak dilantik sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU tentang Pemberhentian Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi.” “Pasal 27C
(1) Berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Uang penghargaan bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan masa kerja sejak dilantik sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU tentang Pemberhentian Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.”
4. Diantara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 30A dan Pasal 30B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 30A
(1) Anggota KPU yang menduduki jabatan Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU diberikan uang penghargaan selaku Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU.
(2) Anggota KPU Provinsi yang menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi diberikan uang penghargaan selaku Ketua KPU Provinsi sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua KPU Provinsi.
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota diberikan uang penghargaan selaku Ketua KPU Kabupaten/Kota sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua KPU Kabupaten/Kota.” “Pasal 30B
(1) Anggota KPU yang tidak menduduki jabatan Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU diberikan uang penghargaan selaku Anggota KPU sejak ditetapkannya Keputusan
tentang pengangkatan Anggota KPU.
(2) Anggota KPU Provinsi yang tidak menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi diberikan uang penghargaan selaku Anggota KPU Provinsi sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pengangkatan Anggota KPU Provinsi.
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak menduduki jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota diberikan uang penghargaan selaku Anggota KPU Kabupaten/Kota sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota.”
Untuk memudahkan pemahaman terhadap Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan peraturan ini, disusun dalam satu naskah.