Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, anggota DPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, dan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
10. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
11. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
12. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan, pedoman dan melakukan pengelolaan BMN.
14. Pengguna Barang adalah Ketua KPU yang secara kolektif kolegial berdasarkan rapat pleno berwenang MENETAPKAN kebijakan standarisasi dan penggunaan BMN, dan pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPU.
15. Kuasa Pengguna Barang adalah Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
18. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
19. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengguna Barang.
20. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
21. Pemusnahan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip yang tidak bernilai guna dan pengamanan informasi yang dilakukan dengan cara penghancuran fisik arsip sampai tidak dapat dikenali lagi.
22. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
23. Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka penyimpanannya atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang akan dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
24. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang ada dalam penguasaannya.
25. Pemindahtanganan adalah Pengalihan kepemilikan BMN.
(1) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota membentuk tim yang bertindak sebagai panitia penilai Arsip sekaligus sebagai tim internal Pemusnahan/Penjualan;
b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian/penaksiran harga terhadap BMN yang termasuk Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dan terhadap BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2);
c. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan izin Pemusnahan Arsip kepada ANRI, dengan menyampaikan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU;
d. setelah mendapatkan persetujuan dari ANRI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan melampirkan persetujuan Pemusnahan Arsip dari ANRI;
e. dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang;
f. Pemusnahan Arsip dilakukan melalui Pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang setelah mendapatkan persetujuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang;
h. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN;
i. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang.
(2) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU Provinsi/KIP Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh membentuk tim internal Pemusnahan/Penghapusan;
b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2);
c. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Sekretaris Jenderal KPU, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. dalam hal permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang;
e. pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang;
g. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN;
dan
h. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang.
(3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU membentuk tim yang bertindak sebagai panitia penilai Arsip sekaligus
sebagai tim internal Pemusnahan/Penjualan;
b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian/penaksiran harga terhadap BMN yang termasuk Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dan terhadap BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2);
c. biro pada Sekretariat Jenderal KPU yang menangani urusan BMN mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN dan Pemusnahan Arsip kepada Sekretaris Jenderal KPU, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Sekretaris Jenderal KPU mengajukan izin Pemusnahan Arsip kepada ANRI berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. dalam hal permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris Jenderal KPU sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang;
f. Pemusnahan Arsip dilakukan melalui pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang setelah mendapatkan persetujuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang;
h. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar
barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN;
dan
i. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang.