Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1174), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(3) dan ayat (4), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: