Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu dari Partai Politik yang memiliki kepengurusan ganda, dan masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan sekretariat DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan surat pengusulan pemberhentian dan/atau penggantian antarwaktu dari pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya.
(2) Dalam hal Partai Politik pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, kepengurusan tingkat pusat yang dinyatakan sah berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan
sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam hal Partai Politik pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, kepengurusan tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Dalam hal Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
