Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
(2) Surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dikirimkan 3 (tiga) kali, masing-masing dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dikirim oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mendapat jawaban dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Pengganti Antarwaktu.
Your Correction
