Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyatakan Calon Pengganti Antarwaktu masih memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
