Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdapat: a. keragu-raguan; b. informasi; atau c. tanggapan masyarakat, terhadap Calon Pengganti Antarwaktu yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi. (2) Dalam hal terdapat nama Calon Pengganti Antarwaktu yang diusulkan oleh Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau diusulkan oleh Partai Politik melalui Pimpinan DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota bukan merupakan nama Calon Pengganti Antarwaktu peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan nama Calon Pengganti Antarwaktu peringkat berikutnya tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, atau masih memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan kepada: a. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; b. Partai Politik; c. instansi terkait; atau d. Calon Pengganti Antarwaktu. (5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. surat elektronik; b. telepon; c. aplikasi pengirim pesan; dan/atau d. panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan saling bertatap muka dan berbicara langsung. (6) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan kedalam berita acara hasil klarifikasi yang menjadi bagian dalam dokumen verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu. (7) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatan yang menerangkan bahwa belum bisa menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karena sedang melakukan klarifikasi. (8) Format surat jawaban penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction