Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota melalui Partai Politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan penyampaian nama calon pengganti antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU meminta kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPD untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan penyampaian nama calon pengganti antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu belum menyampaikan laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota maka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu.
Your Correction