Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penetapan Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, Calon Pengganti Antarwaktu diajukan untuk menjadi pengganti antarwaktu. (2) Dalam hal terdapat Calon Pengganti Antarwaktu: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyatakan Calon Pengganti Antarwaktu tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu. (3) Selain ketentuan yang dapat menyebabkan Calon Pengganti Antarwaktu tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Pengganti Antarwaktu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu apabila terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal terdapat Calon Pengganti Antarwaktu yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Calon Pengganti Antarwaktu dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu dan berlaku untuk seluruh proses penggantian antarwaktu. (5) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, apabila: a. tidak lagi menjadi Warga Negara INDONESIA dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. terbukti tidak berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; c. ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota terpilih; d. dilantik sebagai kepala desa, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa; e. diangkat sebagai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; f. dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; g. tidak bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; j. terbukti tidak lagi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; l. menjadi anggota partai politik lain bagi calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan/atau m. menjadi pengurus partai politik bagi calon pengganti antarwaktu anggota DPD.
Your Correction