Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Daerah Pemilihan Anggota DPD, calon pengganti antarwaktu anggota DPD ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang. (2) Penetapan calon pengganti antarwaktu berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan dalam hal: a. terdapat lebih dari 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota; b. persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan; c. persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d. persebaran perolehan suara sah di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat tempat pemungutan suara. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d masih sama, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPD didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPD berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPD.
Your Correction