Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon anggota DPD pada Daerah Pemilihan Anggota DPD yang sama.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon anggota DPD pada Daerah Pemilihan Anggota DPD yang sama.
Your Correction
