Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Data jumlah penduduk terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf d berdasarkan pada:
a. jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota yang masuk dalam daerah pemilihan anggota DPRD provinsi untuk calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; atau
b. jumlah penduduk di setiap kecamatan atau gabungan kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota untuk calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan pada data agregat kependudukan perkecamatan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri pada Pelaksanaan Pemilu Terakhir.
Your Correction
