Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Your Correction
