Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara untuk mendapatkan Keputusan
terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; atau
c. Gubernur untuk mendapatkan Keputusan Gubernur terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
