Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat terdiri atas:
a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
c. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf c;
d. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f;
e. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, ayat (4) huruf h, dan ayat (5) huruf h; atau
f. dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h, ayat (4) huruf i, dan ayat (5) huruf i.
(2) Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari:
a. PRESIDEN untuk anggota DPR dan DPD;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk anggota DPRD provinsi; atau
c. Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
