Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu. (2) Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan. (3) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. (4) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Your Correction