Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu.
(2) Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan.
(3) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
