Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
10. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota adalah Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
11. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
12. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
13. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
15. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar
calon tetap Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
18. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
