Article I
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 349) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: