Correct Article 143
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan
ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan sehingga dapat mengganggu tahapan Pemilu atau Pemilihan, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU, dengan didasarkan pada surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi wajib melaporkan kepada KPU jika terdapat:
a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana; atau
b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan, dengan dilampiri surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
51. Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
