Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PE-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti; atau b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. (3) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, untuk dilakukan rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan ke pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. (4) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian tetap. (4a) Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, dan diberikan sanksi peringatan tertulis. (4b) Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi pemberhentian tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. (4c) Rehabilitasi dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada laman KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. (6) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan untuk dilakukan pembinaan. (7) Dihapus. (8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk disampaikan kepada DKPP yang dimuat dalam formulir Model PE-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (9) Dihapus. (10) Dihapus. (11) Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. (12) Dihapus. 44. Di antara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 113A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction