Correct Article 111A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A ayat (4) yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno yang dimuat dalam formulir Model PE-9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPLN atau anggota KPPSLN tidak terbukti; atau
b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPLN atau KPPSLN terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan.
(3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk dilakukan pembinaan.
(5) Dalam hal berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPLN atau anggota KPPSLN tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi.
(6) Dalam hal setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yang bersangkutan tidak mengalami perubahan perilaku, yang bersangkutan dapat diusulkan untuk pemberhentian sementara.
(7) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (6) dilakukan oleh KPU.
(8) Pengenaan sanksi atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(9) KPU melaporkan pemberhentian sementara anggota PPLN dan KPPSLN kepada DKPP untuk dilakukan pemeriksaan, yang dimuat dalam formulir Model PE- 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini, dilampiri dengan keputusan pemberhentian sementara.
43. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (8), ayat (11), dan huruf b ayat (4) Pasal 112 diubah, di antara ayat (4) dan ayat
(5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c), Pasal 112 ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat
(12) dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
