Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 104

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno terkait laporan dan/atau pengaduan yang diterima dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (1). (2) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi. (3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan Koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten. (3a) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. (4) Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa. 39. Setelah ayat (5) Pasal 107 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction