Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain pengadu dan/atau pelapor; dan b. alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 2 (dua) alat bukti. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat atau tulisan; d. petunjuk; e. keterangan para pihak; atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, yang tertuang di atas kertas atau benda fisik selain kertas, atau yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau lainnya yang memiliki makna. (4) Laporan dan/atau pengaduan yang diajukan oleh pelapor/pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam: a. formulir Model PE-7 untuk laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota PPLN dan KPPSLN; atau b. formulir Model PE-2 untuk laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Laporan dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (6) Laporan dan/atau pengaduan yang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada KPU atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (7) Laporan dan/atau pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat disampaikan melalui jasa pengiriman dan surat elektronik. 36. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB VIII disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A yang berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Verifikasi dan Klarifikasi 37. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction