Correct Article 102A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) diajukan berdasarkan petunjuk awal, KPU atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk mendapatkan alat bukti yang memadai.
(2) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan lisan atau tertulis, dokumen cetak, dokumen digital, foto, video, dan/atau rekaman suara.
(3) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilengkapi dengan informasi berupa sumber informasi awal, keterangan peristiwa, dan pihak yang terkait dengan peristiwa.
35. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 103 diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
