Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 101

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. (2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. (2a) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam formulir Model PE-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara; d. dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa; e. pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan f. dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran. (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan: a. berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c; dan b. alat bukti, kepada Tim Pemeriksa. 33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 102 diubah sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction