Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU berwenang menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (2). (2) Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (3) KPU menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal. 32. Ketentuan ayat (4) Pasal 101 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipakan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction