Correct Article 100B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU berwenang menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (2).
(2) Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno.
(3) KPU menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal.
32. Ketentuan ayat (4) Pasal 101 diubah, dan di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipakan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
