Correct Article 100A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPLN dan KPPSLN.
(2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(3) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat ke dalam formulir Model PE-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) KPU menyampaikan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rapat Pleno.
Your Correction
