Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan pelanggaran Kode Etik anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pengaduan dan/atau laporan diteruskan kepada DKPP. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 30. Bagian Kedua BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction