Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal dan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1). (2) KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU atau KPU Provinsi dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi. (3) Dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten. 26. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction