Correct Article 94
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain pengadu dan/atau pelapor; dan
b. alat bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, yang tertuang di atas kertas atau benda fisik selain kertas, atau yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau lainnya yang memiliki makna.
(4) Laporan dan/atau pengaduan yang diajukan oleh pelapor/pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dimuat dalam formulir Model PP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
25. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
