Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diajukan berdasarkan petunjuk awal, KPU atau KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk mendapatkan alat bukti yang memadai. (2) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pada keterangan lisan atau tertulis, dokumen cetak, dokumen digital, foto, video, dan/atau rekaman suara. (3) Petunjuk awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilengkapi dengan informasi berupa sumber informasi awal, keterangan peristiwa, dan pihak yang terkait dengan peristiwa. 24. Ketentuan ayat (4) Pasal 94 diubah sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction