Correct Article 93
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota; dan
c. dihapus.
(2) KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan:
a. identitas lengkap pengadu/pelapor;
b. identitas teradu dan/terlapor;
c. uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu/terlapor; dan
d. alat bukti.
(4) Identitas pengadu/pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan;
c. alamat kantor/alamat rumah; dan
d. nomor kontak atau telepon seluler.
(5) Identitas teradu/terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jabatan; dan
c. alamat kantor/alamat rumah.
(6) Uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai
tindakan atau sikap masing-masing teradu/terlapor yang meliputi:
a. waktu perbuatan yang dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan;
c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. cara perbuatan yang dilakukan.
(7) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. pemantau Pemilu;
d. tim kampanye; dan/atau
e. masyarakat dan/atau pemilih.
23. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
