Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU dan KPU Provinsi berwenang menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) pada wilayah kerja yang bersangkutan dengan ketentuan: a. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan b. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (3) KPU dan KPU Provinsi menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal. (4) KPU Provinsi melaporkan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada KPU. 22. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction