Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara luar negeri, kotak suara keliling, atau pos.
14. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
15. Petugas Ketertiban Pemungutan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di luar negeri.
16. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
18. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
20. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
22. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
24. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara di luar negeri.
25. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada Surat Suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
26. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
27. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan.
28. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
29. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
30. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
31. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
32. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
33. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
34. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
35. Daerah Pemilihan anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
36. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
37. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.
38. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
39. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPD.
40. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
41. Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPT LN adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
42. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
43. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTb LN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT LN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
44. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
45. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPK LN adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang tidak terdaftar dalam DPT LN atau DPTb LN yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
46. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
47. Daftar Calon Tetap anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon,
pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
48. Daftar Calon Tetap anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
49. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
50. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
51. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPLP adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
52. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
53. Sistem Informasi Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
54. Hari adalah hari kalender.
(1) Pemilu anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisiensi; dan
m. aksesibilitas.
Article 3
Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
BUKU KEDUA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI DALAM NEGERI
(1) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak di TPS.
(2) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Hari libur atau Hari yang diliburkan.
(3) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(4) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Article 5
(1) Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.
(2) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang
bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU; dan
c. Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU.
Article 7
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6- KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS.
(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Suket;
b. Kartu Keluarga;
c. Paspor; atau
d. Surat Izin Mengemudi.
(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 8
Article 9
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el
kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
(3) Dalam hal di Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
(4) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai.
(5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara.
Article 10
PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
Article 11
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara.
(2) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat
dilaksanakan pada hari yang sama.
(1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau nama lain yang bersangkutan.
Article 13
(1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6-KPU
kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
Article 14
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nama Pemilih terdaftar dalam DPT, ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
Article 15
(1) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6- KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir Model C6-KPU kepada PPS.
(2) PPS menerima pengembalian formulir Model C6-KPU dari KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Model BA.C6-KPU.
(3) Penyusunan Berita Acara Pengembalian formulir Model C6-KPU oleh PPS dapat dibantu oleh KPPS.
(4) Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk KPPS dan PPS.
(5) PPS melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KPU dengan menggunakan formulir Model D.C6-KPU.
(6) PPS menyerahkan formulir pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK bersama-sama hasil Penghitungan Suara di TPS, untuk dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir Model DB.C6-KPU.
BAB 1
Pengumuman dan Penyampaian Pemberitahuan Pemungutan Suara
(1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau nama lain yang bersangkutan.
Article 13
(1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6-KPU
kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
Article 14
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nama Pemilih terdaftar dalam DPT, ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
Article 15
(1) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6- KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir Model C6-KPU kepada PPS.
(2) PPS menerima pengembalian formulir Model C6-KPU dari KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Model BA.C6-KPU.
(3) Penyusunan Berita Acara Pengembalian formulir Model C6-KPU oleh PPS dapat dibantu oleh KPPS.
(4) Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk KPPS dan PPS.
(5) PPS melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KPU dengan menggunakan formulir Model D.C6-KPU.
(6) PPS menyerahkan formulir pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK bersama-sama hasil Penghitungan Suara di TPS, untuk dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir Model DB.C6-KPU.
Article 16
(1) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada lokasi sebagai berikut:
a. di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas;
b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; dan
c. memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(5) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Article 17
Article 18
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dibuat di ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
(2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
(1) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada lokasi sebagai berikut:
a. di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas;
b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; dan
c. memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(5) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Article 17
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang atau bahan lain.
(3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
a. apabila diadakan di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; atau
b. apabila diadakan di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
(5) Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup.
(6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana:
a. ruangan atau tenda;
b. alat pembatas;
c. papan yang digunakan untuk menempel:
1. Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta salinan DPT dan salinan DPTb pada saat Pemungutan Suara;
2. catatan hasil Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano- DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram pada saat Penghitungan Suara; dan
3. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selesai;
d. tempat duduk dan meja Ketua dan anggota KPPS;
e. meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
f. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS; dan
g. alat penerangan yang cukup.
Article 18
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dibuat di ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
(2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
Article 19
Article 20
(1) Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima oleh KPPS dari PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. Surat Suara;
c. tinta;
d. bilik Pemungutan Suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS.
(3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, Petugas Ketertiban TPS dan Saksi beserta tali pengikat;
c. karet pengikat Surat Suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. pena bolpoin (ballpoint);
g. gembok atau alat pengaman lainnya;
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
j. stiker nomor kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tunanetra;
m. Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
n. salinan DPT, DPTb, dan DPK.
(4) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS, bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(5) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f, dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf i, huruf k, dan huruf l sudah berada di dalam kotak suara dan tersegel.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i yang berada di dalam kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
Article 21
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul;
b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil; dan
c. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPD.
(2) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan.
Article 22
Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, digunakan untuk menyegel:
a. sampul kertas berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU;
b. sampul kertas berisi formulir Model C1-PPWP berhologram;
c. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPR berhologram;
d. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPD berhologram;
e. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram;
f. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
g. sampul kertas untuk salinan formulir Model C-KPU;
h. sampul kertas untuk salinan formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota;
i. sampul kertas berisi Surat Suara sah, masing-masing jenis Pemilu;
j. sampul kertas berisi Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos, untuk masing-masing jenis Pemilu;
k. sampul kertas berisi Surat Suara tidak sah, untuk masing-masing jenis Pemilu;
l. sampul kertas berisi Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan, untuk masing- masing jenis Pemilu;
m. lubang kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu;
n. gembok atau alat pengaman lainnya untuk kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu; dan
o. sampul kertas untuk kunci gembok.
Article 23
Article 24
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, digunakan untuk:
a. KPPS;
b. Saksi sejumlah Peserta Pemilu; dan
c. Petugas Ketertiban TPS.
(2) Karet pengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, digunakan untuk mengikat Surat Suara masing-masing jenis Pemilu.
(3) Lem/perekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf d, digunakan untuk menempel perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf c serta penggunaan lainnya.
(4) Kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e, digunakan untuk memuat perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dibutuhkan lainnya.
(5) Pena bolpoin (ballpoint) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf f, digunakan untuk mengisi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara serta penggunaan lainnya.
(6) Gembok atau alat pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf g, digunakan untuk mengunci kotak suara masing-masing jenis Pemilu.
(7) Spidol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf h, digunakan untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.
(8) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf j, digunakan untuk memberikan tanda setiap jenis kotak suara di masing-masing jenis Pemilu.
(9) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf k, digunakan untuk mengikat paku sebagai alat mencoblos pilihan.
Article 25
Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf l diperuntukkan bagi Pemilih tunanetra untuk
memberikan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPD.
Article 26
(1) Dukungan perlengkapan lainnya berupa Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf m, dipasang di dekat pintu masuk TPS.
(2) Dukungan perlengkapan lainnya berupa salinan DPT dan DPTb untuk tiap TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf n, digunakan untuk:
a. ditempel pada papan pengumuman;
b. bahan KPPS dalam memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara;
c. disampaikan kepada Saksi yang hadir; dan
d. disampaikan kepada Pengawas TPS.
Article 27
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan ayat
(3), ditetapkan dengan keputusan KPU.
(1) Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima oleh KPPS dari PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. Surat Suara;
c. tinta;
d. bilik Pemungutan Suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS.
(3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, Petugas Ketertiban TPS dan Saksi beserta tali pengikat;
c. karet pengikat Surat Suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. pena bolpoin (ballpoint);
g. gembok atau alat pengaman lainnya;
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
j. stiker nomor kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tunanetra;
m. Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
n. salinan DPT, DPTb, dan DPK.
(4) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS, bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(5) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f, dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf i, huruf k, dan huruf l sudah berada di dalam kotak suara dan tersegel.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i yang berada di dalam kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
Article 21
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul;
b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil; dan
c. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPD.
(2) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan.
Article 22
Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, digunakan untuk menyegel:
a. sampul kertas berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU;
b. sampul kertas berisi formulir Model C1-PPWP berhologram;
c. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPR berhologram;
d. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPD berhologram;
e. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram;
f. sampul kertas berisi formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
g. sampul kertas untuk salinan formulir Model C-KPU;
h. sampul kertas untuk salinan formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota;
i. sampul kertas berisi Surat Suara sah, masing-masing jenis Pemilu;
j. sampul kertas berisi Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos, untuk masing-masing jenis Pemilu;
k. sampul kertas berisi Surat Suara tidak sah, untuk masing-masing jenis Pemilu;
l. sampul kertas berisi Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan, untuk masing- masing jenis Pemilu;
m. lubang kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu;
n. gembok atau alat pengaman lainnya untuk kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu; dan
o. sampul kertas untuk kunci gembok.
Article 23
Article 24
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, digunakan untuk:
a. KPPS;
b. Saksi sejumlah Peserta Pemilu; dan
c. Petugas Ketertiban TPS.
(2) Karet pengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, digunakan untuk mengikat Surat Suara masing-masing jenis Pemilu.
(3) Lem/perekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf d, digunakan untuk menempel perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf c serta penggunaan lainnya.
(4) Kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e, digunakan untuk memuat perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dibutuhkan lainnya.
(5) Pena bolpoin (ballpoint) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf f, digunakan untuk mengisi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara serta penggunaan lainnya.
(6) Gembok atau alat pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf g, digunakan untuk mengunci kotak suara masing-masing jenis Pemilu.
(7) Spidol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf h, digunakan untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.
(8) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf j, digunakan untuk memberikan tanda setiap jenis kotak suara di masing-masing jenis Pemilu.
(9) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf k, digunakan untuk mengikat paku sebagai alat mencoblos pilihan.
Article 25
Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf l diperuntukkan bagi Pemilih tunanetra untuk
memberikan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPD.
Article 26
(1) Dukungan perlengkapan lainnya berupa Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf m, dipasang di dekat pintu masuk TPS.
(2) Dukungan perlengkapan lainnya berupa salinan DPT dan DPTb untuk tiap TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf n, digunakan untuk:
a. ditempel pada papan pengumuman;
b. bahan KPPS dalam memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara;
c. disampaikan kepada Saksi yang hadir; dan
d. disampaikan kepada Pengawas TPS.
Article 27
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan ayat
(3), ditetapkan dengan keputusan KPU.
Article 28
Article 29
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) kepada PPK.
(2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Wali Kota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dari Bupati/Walikota kepada PPS untuk ditetapkan sebagai Petugas Ketertiban TPS.
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan
b. pembagian tugas anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;
b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu:
1. anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, dan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
2. anggota KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
1. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU;
3. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP- el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang ditunjukkan oleh Pemilih;
4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU;
5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5- KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU;
6. apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya;
7. apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
8. anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk:
a) menandatangani formulir Model C7.DPT- KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU;
b) menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU dan namanya tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU; dan c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU;
9. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya pada formulir Model C7.DPTb-KPU;
10. apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP- el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU; dan
11. anggota KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;
d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;
e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; dan
f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.
(5) Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing- masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
(6) KPPS dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
(7) Petugas Ketertiban TPS bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el dan meneliti namanya dalam daftar pemilih pada papan pengumuman.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.
Article 29
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) kepada PPK.
(2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Wali Kota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dari Bupati/Walikota kepada PPS untuk ditetapkan sebagai Petugas Ketertiban TPS.
(1) Rapat Pemungutan Suara dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(2) Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama anggota KPPS, dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir melaksanakan kegiatan:
a. memeriksa TPS dan perlengkapannya;
b. memasang salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman;
c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS;
d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
e. menerima surat mandat dari Saksi; dan
f. memberikan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
(1) Rapat Pemungutan Suara dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(2) Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama anggota KPPS, dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir melaksanakan kegiatan:
a. memeriksa TPS dan perlengkapannya;
b. memasang salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman;
c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS;
d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
e. menerima surat mandat dari Saksi; dan
f. memberikan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
BAB 2
Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
BAB 3
Pemberian Suara
BAB IV
PENGHITUNGAN SUARA
BAB Kesatu
Kegiatan Persiapan
BAB 1
Penyiapan Sarana dan Prasarana
BAB 2
Pencatatan Surat Suara
BAB 3
Pembagian Tugas
BAB Kedua
Penghitungan Suara
BAB Ketiga
Penyelesaian Keberatan
BAB Keempat
Pengumuman Penghitungan Suara
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
BAB Kesatu
Pemungutan Suara Ulang di TPS
BAB Kedua
Penghitungan Suara Ulang
BAB Ketiga
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
BAB 1
Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
BAB 2
Penghitungan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN DAN SUSULAN
BAB I
UMUM
BAB II
PEMILIH
BAB III
PEMUNGUTAN SUARA DI TPSLN
BAB Kesatu
Kegiatan Persiapan
BAB 1
Pengumuman dan Penyampaian Pemberitahuan Pemungutan Suara
BAB 2
Penyiapan TPSLN
BAB 3
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
BAB 4
Pembagian Tugas KPPSLN TPSLN
BAB Kedua
Kegiatan Pelaksanaan
BAB 1
Kegiatan Sebelum Rapat Pemungutan Suara
BAB 2
Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
BAB 3
Pemberian Suara di TPSLN
BAB IV
PEMUNGUTAN SUARA MELALUI KSK
BAB Kesatu
Kegiatan Persiapan
BAB 1
Pengumuman dan Penyampaian Pemberitahuan Pemungutan Suara
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
a. calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya;
b. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan/atau
e. calon anggota DPRD kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(4) Dalam hal Pemilih yang berasal dari Dapil anggota DPR Daerah Khusus Ibukota Jakarta II pindah memilih dari TPS ke TPSLN karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon dan calon anggota DPR.
(5) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU dengan
menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU, dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan memilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(6) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(7) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(8) PPS tempat asal memilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih, berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan pada DPT.
(9) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan;
dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat
(7), berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN tempat asal memilih melalui KPU untuk memberitahukan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah pindah memilih dan meminta kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN tempat asal memilih melalui KPU untuk menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya.
(11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KPU dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.
(13) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dicatat oleh anggota KPPS Keempat pada salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul
07.00 sampai dengan pukul
13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5- KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS.
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang atau bahan lain.
(3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
a. apabila diadakan di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; atau
b. apabila diadakan di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
(5) Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup.
(6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana:
a. ruangan atau tenda;
b. alat pembatas;
c. papan yang digunakan untuk menempel:
1. Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta salinan DPT dan salinan DPTb pada saat Pemungutan Suara;
2. catatan hasil Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano- DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram pada saat Penghitungan Suara; dan
3. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selesai;
d. tempat duduk dan meja Ketua dan anggota KPPS;
e. meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
f. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS; dan
g. alat penerangan yang cukup.
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur:
a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
b. meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga;
c. meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS;
d. tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
e. tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilu ditempatkan di luar TPS;
g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa;
k. papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
1. Daftar Pasangan Calon;
2. DCT anggota DPR;
3. DCT anggota DPD;
4. DCT anggota DPRD Provinsi;
5. DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
6. salinan DPT dan DPTb;
l. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
m. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
(2) Apabila jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS.
(4) Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS yang ditetapkan oleh PPS.
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur:
a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
b. meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga;
c. meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS;
d. tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
e. tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilu ditempatkan di luar TPS;
g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa;
k. papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
1. Daftar Pasangan Calon;
2. DCT anggota DPR;
3. DCT anggota DPD;
4. DCT anggota DPRD Provinsi;
5. DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
6. salinan DPT dan DPTb;
l. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
m. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
(2) Apabila jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS.
(4) Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS yang ditetapkan oleh PPS.
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta cadangannya;
b. sampul kertas kosong yang akan digunakan setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, masing- masing untuk memuat:
1. Surat Suara sah untuk masing-masing jenis Pemilu;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu;
3. Surat Suara yang tidak sah untuk masing- masing jenis Pemilu;
4. Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing- masing jenis Pemilu;
5. formulir Model C-KPU berhologram, Model C2- KPU dan Model C5-KPU;
6. formulir Model C1-PPWP berhologram;
7. formulir Model C1-DPR berhologram;
8. formulir Model C1-DPD berhologram;
9. formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram;
10. formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
11. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
12. salinan formulir Model C1-PPWP yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
13. salinan Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
14. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
15. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
16. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
17. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
18. salinan formulir Model C1-PPWP,
19. salinan formulir Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
20. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
21. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
22. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
23. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih pada formulir Model C3-KPU, Surat Pemberitahuan Pemilih pada formulir Model C6-KPU, dan Surat Pemberitahuan Pemilih Tambahan pada formulir Model A.5-KPU;
24. daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih pada formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU; dan
25. kunci gembok atau alat pengaman lainnya yang digunakan untuk mengunci kotak suara.
(3) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS; dan
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS untuk disampaikan kepada PPK melalui PPS dalam keadaan disegel.
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta cadangannya;
b. sampul kertas kosong yang akan digunakan setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, masing- masing untuk memuat:
1. Surat Suara sah untuk masing-masing jenis Pemilu;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu;
3. Surat Suara yang tidak sah untuk masing- masing jenis Pemilu;
4. Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing- masing jenis Pemilu;
5. formulir Model C-KPU berhologram, Model C2- KPU dan Model C5-KPU;
6. formulir Model C1-PPWP berhologram;
7. formulir Model C1-DPR berhologram;
8. formulir Model C1-DPD berhologram;
9. formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram;
10. formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
11. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
12. salinan formulir Model C1-PPWP yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
13. salinan Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
14. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
15. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
16. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
17. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
18. salinan formulir Model C1-PPWP,
19. salinan formulir Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
20. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
21. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK
22. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
23. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih pada formulir Model C3-KPU, Surat Pemberitahuan Pemilih pada formulir Model C6-KPU, dan Surat Pemberitahuan Pemilih Tambahan pada formulir Model A.5-KPU;
24. daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih pada formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU; dan
25. kunci gembok atau alat pengaman lainnya yang digunakan untuk mengunci kotak suara.
(3) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS; dan
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS untuk disampaikan kepada PPK melalui PPS dalam keadaan disegel.
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan
b. pembagian tugas anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;
b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu:
1. anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, dan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
2. anggota KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
1. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU;
3. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP- el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang ditunjukkan oleh Pemilih;
4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU;
5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5- KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU;
6. apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya;
7. apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
8. anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk:
a) menandatangani formulir Model C7.DPT- KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU;
b) menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU dan namanya tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU; dan c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU;
9. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya pada formulir Model C7.DPTb-KPU;
10. apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP- el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU; dan
11. anggota KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;
d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;
e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; dan
f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.
(5) Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing- masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
(6) KPPS dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
(7) Petugas Ketertiban TPS bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el dan meneliti namanya dalam daftar pemilih pada papan pengumuman.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.