Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DANKOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PERBAN Nomor 3 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur UNDANG-UNDANG Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
www peraturan go id
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
12. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
www peraturan go id
14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
15. Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran DP4 dan daftar Pemilih pada pemilihan umum atau Pemilihan terakhir.
16. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran DPS.
17. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
18. Hari adalah hari kalender.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersifat hierarkhis.
(2) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
www peraturan go id
(5) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih.
(6) Tanggung jawab bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota masing-masing dalam Pemilihan dan melaporkannya secara berjenjang.
(1) KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih.
(2) Tanggung jawab akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaporkan pertanggungjawaban akhir kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan yang diselenggarakan oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
BAB II
TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan tahapan, program, jadwal dan kebutuhan anggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan MENETAPKAN peraturan untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. melakukan supervisi, memberikan arahan dan konsultasi, asistensi, dan klarifikasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
e. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilihan;
www peraturan go id
f. menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih, melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota.
g. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
Article 7
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU;
www peraturan go id
d. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 8
Article 9
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
www peraturan go id
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
j. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
k. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
m. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
n. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 10
(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c. mengawasi kegiatan PPS;
www peraturan go id
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/atau elektronik;
f. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi Pasangan Calon;
h. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Article 11
(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Article 12
Article 13
(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Article 14
(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Article 15
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS;
b. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
www peraturan go id
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS.
Article 16
Article 17
(1) Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan tahapan, program, jadwal dan kebutuhan anggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan MENETAPKAN peraturan untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. melakukan supervisi, memberikan arahan dan konsultasi, asistensi, dan klarifikasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
e. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilihan;
www peraturan go id
f. menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih, melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota.
g. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi:
a. merencanakan program, anggaran dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, apabila diperlukan;
d. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Peraturan KPU;
f. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
www peraturan go id
g. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
h. menyampaikan laporan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU, DPRD Provinsi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
k. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Bawaslu;
l. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan pegawai Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU;
www peraturan go id
d. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB Ketiga
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:
a. merencanakan program, anggaran dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila diperlukan;
d. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan berpedoman pada kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh;
f. menerima daftar Pemilih dan melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilih dari PPK dan MENETAPKAN DPS;
g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS;
www peraturan go id
h. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS;
i. menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
j. menyampaikan laporan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
m. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur, kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi;
n. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
www peraturan go id
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
j. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
k. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
m. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
n. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Article 10
(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c. mengawasi kegiatan PPS;
www peraturan go id
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/atau elektronik;
f. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi Pasangan Calon;
h. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Article 11
(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
www peraturan go id
d. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
g. MENETAPKAN petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;
h. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. mengumumkan daftar Pemilih;
j. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
k. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
l. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
m. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
n. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
o. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.
www peraturan go id
Article 13
(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Article 14
(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
BAB Keenam
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS;
b. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
www peraturan go id
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS.
Article 16
Article 17
(1) Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik www peraturan go id
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
(2) Dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat.
(3) Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.
Article 19
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. surat pernyataan yang bersangkutan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
www peraturan go id
2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
5. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
(2) Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kecamatan.
(3) Hak keuangan anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
www peraturan go id
(3) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat.
Article 22
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Article 23
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Article 24
Dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK;
b. menerima pendaftaran calon PPK;
c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK;
e. melakukan wawancara calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Article 25
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
www peraturan go id
Article 26
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
(2) Pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPK.
Article 27
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, 1 (satu) hari setelah masa pendaftaran berakhir.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah diakses publik.
Article 28
(1) Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), mengikuti seleksi tertulis.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon anggota PPK, 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi.
(3) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.
(4) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
b. pengetahuan kewilayahan.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www peraturan go id
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), di tempat yang mudah diakses.
Article 29
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
(2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekam jejak calon anggota PPK;
b. pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
c. klarifikasi tanggapan masyarakat.
Article 30
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat .
(2) Pengumuman hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
Article 31
(1) Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK.
(2) Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 32
(1) Rapat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
www peraturan go id
(2) Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kecamatan.
(3) Hak keuangan anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
www peraturan go id
(3) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat.
Article 22
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih dari dan oleh anggota PPK.
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK;
b. menerima pendaftaran calon PPK;
c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK;
e. melakukan wawancara calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Article 25
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
www peraturan go id
Article 26
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
(2) Pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPK.
Article 27
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, 1 (satu) hari setelah masa pendaftaran berakhir.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah diakses publik.
Article 28
(1) Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), mengikuti seleksi tertulis.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon anggota PPK, 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi.
(3) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.
(4) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
b. pengetahuan kewilayahan.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www peraturan go id
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), di tempat yang mudah diakses.
Article 29
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
(2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekam jejak calon anggota PPK;
b. pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
c. klarifikasi tanggapan masyarakat.
Article 30
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat .
(2) Pengumuman hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
(1) Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK.
(2) Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Rapat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
www peraturan go id
(2) Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain, dibentuk PPS.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
(3) Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
Article 35
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Article 36
(1) Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat , diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum www peraturan go id
pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Article 37
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain.
(2) Usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.
(3) Calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. 1 (satu) dokumen fotokopi yang diserahkan kepada PPK;
c. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPS.
(4) Dalam hal calon anggota PPS berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
(5) Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
(6) Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 38
(1) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www peraturan go id
(3) Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 39
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 (dua) orang anggota yang hadir.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain, dibentuk PPS.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
(3) Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
Article 35
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
(1) Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat , diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum www peraturan go id
pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain.
(2) Usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.
(3) Calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. 1 (satu) dokumen fotokopi yang diserahkan kepada PPK;
c. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPS.
(4) Dalam hal calon anggota PPS berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
(5) Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
(6) Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www peraturan go id
(3) Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 (dua) orang anggota yang hadir.
(1) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Article 42
(1) KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pengangkatan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
www peraturan go id
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
(1) KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pengangkatan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
www peraturan go id
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Sekretaris PPK dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPK.
(3) Staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah.
(4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II b.
(5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
1. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
2. independen dan tidak berpihak;
3. sehat jasmani dan rohani.
b. surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan.
(6) PPK berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengusulkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(7) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan 4 (empat) calon staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bupati atau www peraturan go id
Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
(8) Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
(9) Pembagian tugas staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan;
dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan.
(10) Masa tugas Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK.
Article 44
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat , meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
Article 45
(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf b mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
www peraturan go id
Article 46
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
(2) Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai anggota Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani.
(5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani.
(6) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
(7) Pembagian tugas staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilihan; dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan.
(8) Masa tugas Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPS.
Article 47
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat , meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; dan www peraturan go id
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Article 48
(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Sekretaris PPK dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPK.
(3) Staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah.
(4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II b.
(5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
1. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
2. independen dan tidak berpihak;
3. sehat jasmani dan rohani.
b. surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan.
(6) PPK berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengusulkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(7) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan 4 (empat) calon staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bupati atau www peraturan go id
Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
(8) Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
(9) Pembagian tugas staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan;
dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan.
(10) Masa tugas Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK.
Article 44
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat , meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
Article 45
(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf b mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
www peraturan go id
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
(2) Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai anggota Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani.
(5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani.
(6) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
(7) Pembagian tugas staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilihan; dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan.
(8) Masa tugas Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPS.
Article 47
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat , meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; dan www peraturan go id
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Article 48
(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
BAB VIII
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
(1) Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
(2) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
(3) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berjumlah:
a. 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan www peraturan go id
b. paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
Article 50
Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih;
b. menerima data Pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS;
c. melakukan pemutakhiran data Pemilih;
d. melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
e. mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
f. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
g. membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Article 51
(1) Petugas ketertiban TPS bertugas membantu KPPS untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di lokasi TPS.
(2) Petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 2 (dua) orang.
Article 52
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada PPK.
(2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang petugas ketertiban pada tiap TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas ketertiban TPS dari Bupati/Walikota kepada PPS.
(5) PPS MENETAPKAN petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan PPS.
www peraturan go id
(1) Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
(2) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
(3) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berjumlah:
a. 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan www peraturan go id
b. paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
Article 50
Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih;
b. menerima data Pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS;
c. melakukan pemutakhiran data Pemilih;
d. melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
e. mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
f. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan
g. membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(1) Petugas ketertiban TPS bertugas membantu KPPS untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di lokasi TPS.
(2) Petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 2 (dua) orang.
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada PPK.
(2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang petugas ketertiban pada tiap TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas ketertiban TPS dari Bupati/Walikota kepada PPS.
(5) PPS MENETAPKAN petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan PPS.
www peraturan go id
(1) Anggota PPK berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan sementara.
(2) Anggota PPK diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian sementara anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Penggantian antarwaktu PPK yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK digantikan oleh calon anggota PPK atau menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.
Article 54
(1) Tata cara pemberhentian sementara anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan dengan tahapan meliputi:
www peraturan go id
a. menerima laporan;
b. meneliti materi laporan;
c. melakukan klarifikasi;
d. melakukan kajian dan mengambil keputusan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat:
a. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemaham laporan;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti-bukti pendukung; dan
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat kajian dan mengambil keputusan.
Article 55
(1) Dalam hal anggota PPS berhalangan tetap, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
(4) Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www peraturan go id
Article 56
(1) Dalam hal anggota KPPS berhalangan tetap, PPS melakukan penggantian terhadap anggota KPPS yang bersangkutan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
(4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis tata kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis tata kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPS, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
(1) Dalam hal Pemilihan diselenggarakan pada daerah otonomi baru, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru harus terbentuk dan terisi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Sebelum Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk membantu menyiapkan perencanaan program dan anggaran.
(3) Dalam hal Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terbentuk, tetapi keanggotaan KPU www peraturan go id
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota belum terisi, Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk sepanjang tidak melaksanakan Pemilihan di wilayah kerjanya.
(4) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan Pemilihan, maka Pemilihan dilaksanakan oleh KPU yang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(5) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat pada daerah otonomi baru sudah terbentuk dan terisi, tetapi belum tersedia anggaran penyelenggaraan Pemilihan, Pemilihan dapat dilakukan penundaan.
Article 59
Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU 1 (satu) tingkat di atasnya.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 61
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www peraturan go id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www peraturan go id
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
FORMULIR PERSYARATAN PENDAFTARAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1. Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota.
2. Surat Pernyataan.
www peraturan go id
SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPK/PPS/ KPPS KABUPATEN/KOTA* ................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................................................................
Jenis Kelamin : ............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/ Usia : .........................................................../.......
tahun Pekerjaan/Jabatan : ............................................................................
Alamat : ............................................................................
............................................................................
............................................................................
dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota ........... Nomor ......... tanggal ....................
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
......................, ........................ 2015 PENDAFTAR,
( ………………………………….. )
Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
Materai www peraturan go id
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................................................................
Jenis Kelamin : ............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ........................................................./....... tahun Pekerjaan/Jabatan : ............................................................................
Alamat : ............................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya :
1. sebagai calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota* .............
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
4. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan.
5. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
6. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
www peraturan go id
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota .......................
......................, ........................ ........
Yang membuat pernyataan,
( …………………………………….. )
Keterangan : *) coret yang tidak diperlukan.
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Materai www peraturan go id
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi:
a. merencanakan program, anggaran dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, apabila diperlukan;
d. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Peraturan KPU;
f. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
www peraturan go id
g. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
h. menyampaikan laporan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU, DPRD Provinsi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
k. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Bawaslu;
l. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan pegawai Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:
a. merencanakan program, anggaran dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila diperlukan;
d. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan berpedoman pada kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh;
f. menerima daftar Pemilih dan melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilih dari PPK dan MENETAPKAN DPS;
g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS;
www peraturan go id
h. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS;
i. menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
j. menyampaikan laporan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
m. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur, kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi;
n. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
www peraturan go id
d. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
g. MENETAPKAN petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;
h. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. mengumumkan daftar Pemilih;
j. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
k. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
l. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
m. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
n. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
o. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.
www peraturan go id
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau ketua tim kampanye Pasangan Calon.
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS;
www peraturan go id
f. menandatangani tiap lembar surat suara; dan
g. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilihan atau ketua tim kampanye;
c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilihan, PPL dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau ketua tim kampanye Pasangan Calon.
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS;
www peraturan go id
f. menandatangani tiap lembar surat suara; dan
g. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilihan atau ketua tim kampanye;
c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilihan, PPL dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.