Beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
(3) Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau”
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan Mahkamah Partai Politik, putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung” www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Diantara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13A
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 13 ayat (6) dapat mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai Politik, dibuktikan dengan keputusan pimpinan partai politik.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, dibuktikan dengan salinan putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
4. Diantara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 21A, 21B dan 21C yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 21A
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1), KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik.
(2) Apabila keterangan tertulis dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa mahkamah partai politik sedang memproses keberatan atas pemberhentian calon pengganti antarwaktu dan belum memperoleh keputusan Mahkamah Partai Politik yang bersifat final, KPU Provinsi dalam waktu 5 (lima) hari kerja tersebut tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pengajuan keberatan di Mahkamah Partai Politik.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik tetap MENETAPKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi sebagai anggota partai politik, dan keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi.
(5) Pimpinan DPRD Provinsi setelah menerima putusan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Provinsi untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan keputusan Mahkamah Partai Politik.
(6) KPU Provinsi setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD provinsi untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi dengan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri.” “Pasal 21B
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri.
(2) Apabila keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Pengadilan Negeri sedang memeriksa pengajuan gugatan atas pemberhentian calon pengganti antarwaktu dan belum memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU Provinsi dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Pengadilan Negeri disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi.
(5) Pimpinan DPRD Provinsi setelah menerima putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Provinsi untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Pengadilan Negeri.
(6) KPU Provinsi setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi dengan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri.” “Pasal 21C
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keterangan tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Mahkamah Agung sedang memeriksa pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri dan belum memperoleh putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU Provinsi dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah www.djpp.kemenkumham.go.id
Agung tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi.
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Agung MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Agung disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi.
(5) Pimpinan DPRD Provinsi setelah menerima putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Provinsi untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Mahkamah Agung.
(6) KPU Provinsi setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi dengan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri”
5. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan Mahkamah Partai Politik, putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung”
6. Diantara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 24A
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dan Pasal 24 ayat (6) dapat mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai Politik, dibuktikan dengan keputusan pimpinan partai politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Calon pengganti antarwatu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
7. Ketentuan Pasal 27 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang melingkupi daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.”
8. Ketentuan Pasal 28 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 28
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili daerah pemilihan DPRD Provinsi yang melingkupi daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.”
9. Diantara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 3 (tiga) pasal Pasal 32A, 32B, dan 32C, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 32A
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1), KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik.
(2) Apabila keterangan tertulis dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Mahkamah Partai Politik sedang memproses keberatan atas pemberhentian calon pengganti www.djpp.kemenkumham.go.id
antarwaktu dan belum memperoleh keputusan pimpinan partai politik yang bersifat final, KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja tersebut tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pengajuan keberatan di Mahkamah Partai Politik.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik tetap MENETAPKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai anggota partai politik, dan keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah menerima putusan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Mahkamah Partai Politik.
(6) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan merevisi Keputusan Gubernur.” “Pasal 32B
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (2), KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Pengadilan Negeri sedang memeriksa pengajuan gugatan atas pemberhentian calon pengganti antarwaktu dan belum memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Pengadilan Negeri disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah menerima putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Pengadilan Negeri.
(6) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan merevisi Keputusan Gubernur.” “Pasal 32C
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negeri mengenai pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (2), KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keterangan tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Mahkamah Agung sedang memeriksa pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri dan belum memperoleh putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Agung MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Agung disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah menerima putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Mahkamah Agung.
(6) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan merevisi Keputusan Gubernur.” www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Ketentuan Pasal 46 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 46
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan penggantian antarwaktu yang sudah dilaksanakan secara berjenjang kepada KPU setiap ada pergantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/Kota dengan format laporan sebagaimana terlampir.”
11. Ketentuan Pasal 47a, dihapus.