Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 974), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: