Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: