Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik atau nama Partai Politik atau pada nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/ DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK pada surat Pemilu DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/ DPRK, dan mencoblos pada nomor urut atau pada foto calon atau pada nama calon anggota DPD pada Surat Suara Pemilu anggota DPD.
2. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Suara Pemilih kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD dan Partai Politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Surat Suara adalah salah satu jenis Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1954 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilian Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota /DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilihan Umum di desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara.
11. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
12. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
16. Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di desa atau nama lain/kelurahan.
17. Saksi Peserta Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Saksi, adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Partai Politik atau dari calon Anggota DPD.
18. Hari adalah hari kalender.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPS dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK, Saksi tingkat Kecamatan dan Saksi tingkat Desa atau nama lainnya/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, atau PPL, PPK melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, Saksi tingkat Kabupaten/Kota dan Saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU, Saksi tingkat Pusat dan Saksi tingkat Provinsi, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi yang bersangkutan.